Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Diskon khusus pegawai atas pembelian barang produksi atau barang dagangan pemberi kerja merupakan imbalan sehubungan dengan pekerjaan apabila harga barang dimaksud lebih rendah dari harga pokok penjualan (HPP).
Dalam hal harga barang milik pemberi kerja yang dibeli oleh pegawai lebih rendah dari HPP, nilai imbalan yang menjadi objek PPh merupakan senilai selisih lebih dari HPP dikurangi jumlah yang dibayarkan oleh pegawai.
"Nilai penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas pengurangan harga ... yang menjadi objek PPh dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: bagi diskon khusus pegawai ... selisih lebih dari HPP barang produksi dan/atau barang dagangan setelah dikurangi jumlah yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja untuk membeli barang produksi dan/atau barang dagangan milik pemberi kerja," bunyi Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, dikutip pada Senin (12/8/2024).
Contoh, PT ABC yang bergerak di bidang tekstil memberikan diskon kepada pegawai yang membeli pakaian produksinya pada Januari 2023. Pada bulan itu, Tuan X membeli 1 setel jas seharga Rp15 juta. Harga jual 1 setel jas di pasar ialah Rp20 juta, sedangkan HPP-nya ialah Rp18 juta.
Mengingat Tuan X melakukan pembelian dengan harga lebih rendah dari HPP, Tuan X menerima imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk kenikmatan berupa diskon senilai Rp18 juta - Rp15 juta = Rp3 juta.
Dengan demikian, Tuan X selaku pembeli barang mencatat harga perolehan dari 1 setel jas tersebut senilai Rp18 juta.
Contoh kedua, Nona Y membeli 1 buah gaun seharga Rp25 juta. Harga jual gaun tersebut di pasar sesungguhnya adalah senilai Rp30 juta, sedangkan HPP-nya senilai Rp20 juta.
Mengingat harga beli Nona Y lebih tinggi dibandingkan dengan HPP gaun PT ABC, tidak ada penghasilan yang diterima oleh Nona Y. Bagi Nona Y, harga perolehan dari 1 buah gaun tersebut dicatat senilai Rp25 juta.
Sebagai informasi, imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.td.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Seluruh imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa yang berbentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh sepanjang tidak dikecualikan melalui UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan aturan turunannya, yakni PMK 66/2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.