PENEGAKAN HUKUM

Disita Lagi! 4 Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 09:00 WIB
Disita Lagi! 4 Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Pidana Pajak

Suasana kegiatan penyitaan yang dilakukan DJP. (foto: DJP/Amardianto Arham) 

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) kembali berhasil menyita 4 aset berupa tanah dan bangunan setengah jadi milik tersangka berinisial RK pada 4 Agustus 2022.

DJP menyatakan tersangka berinisial RK tersebut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perpajakan. Adapun aset yang disita kali ini berada di di Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Tim mendatangi objek yang disita bersama tim penilai dari Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP serta disaksikan aparat desa setempat, ketua RT setempat, serta penasihat hukum tersangka,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

DJP menjelaskan tim penyidik menyita keempat aset milik tersangka RK tersebut lantaran diduga kuat dibeli dan dibangun dengan menggunakan uang pajak yang dikemplangnya melalui sebuah perusahaan bernama PT LMJ.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga security, PT LMJ diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan yaitu tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut ke kas negara sejak 2016 hingga 2019.

“Akibat ulahnya tersebut, PT LMJ telah merugikan negara hingga Rp20,8 miliar,” sebut DJP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 20 tahun dan denda senilai maksimal Rp10 miliar telah menanti RK. Dia dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

DJP menegaskan otoritas akan terus melakukan berbagai upaya paksa untuk menegakkan hukum pidana pajak demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Sebelumnya, DJP juga sudah menyita dua petak tanah milik tersangka RK yang berlokasi di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada 28 Juli 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN