PENEGAKAN HUKUM

Disita Lagi! 4 Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 09:00 WIB
Disita Lagi! 4 Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Pidana Pajak

Suasana kegiatan penyitaan yang dilakukan DJP. (foto: DJP/Amardianto Arham) 

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) kembali berhasil menyita 4 aset berupa tanah dan bangunan setengah jadi milik tersangka berinisial RK pada 4 Agustus 2022.

DJP menyatakan tersangka berinisial RK tersebut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perpajakan. Adapun aset yang disita kali ini berada di di Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Tim mendatangi objek yang disita bersama tim penilai dari Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP serta disaksikan aparat desa setempat, ketua RT setempat, serta penasihat hukum tersangka,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJP menjelaskan tim penyidik menyita keempat aset milik tersangka RK tersebut lantaran diduga kuat dibeli dan dibangun dengan menggunakan uang pajak yang dikemplangnya melalui sebuah perusahaan bernama PT LMJ.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga security, PT LMJ diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan yaitu tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut ke kas negara sejak 2016 hingga 2019.

“Akibat ulahnya tersebut, PT LMJ telah merugikan negara hingga Rp20,8 miliar,” sebut DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 20 tahun dan denda senilai maksimal Rp10 miliar telah menanti RK. Dia dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

DJP menegaskan otoritas akan terus melakukan berbagai upaya paksa untuk menegakkan hukum pidana pajak demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Sebelumnya, DJP juga sudah menyita dua petak tanah milik tersangka RK yang berlokasi di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada 28 Juli 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra