PENEGAKAN HUKUM

Disita Lagi! 4 Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 September 2022 | 09:00 WIB
Disita Lagi! 4 Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Pidana Pajak

Suasana kegiatan penyitaan yang dilakukan DJP. (foto: DJP/Amardianto Arham) 

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) kembali berhasil menyita 4 aset berupa tanah dan bangunan setengah jadi milik tersangka berinisial RK pada 4 Agustus 2022.

DJP menyatakan tersangka berinisial RK tersebut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perpajakan. Adapun aset yang disita kali ini berada di di Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Tim mendatangi objek yang disita bersama tim penilai dari Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Pusat DJP serta disaksikan aparat desa setempat, ketua RT setempat, serta penasihat hukum tersangka,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

DJP menjelaskan tim penyidik menyita keempat aset milik tersangka RK tersebut lantaran diduga kuat dibeli dan dibangun dengan menggunakan uang pajak yang dikemplangnya melalui sebuah perusahaan bernama PT LMJ.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga security, PT LMJ diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan yaitu tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut ke kas negara sejak 2016 hingga 2019.

“Akibat ulahnya tersebut, PT LMJ telah merugikan negara hingga Rp20,8 miliar,” sebut DJP.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 20 tahun dan denda senilai maksimal Rp10 miliar telah menanti RK. Dia dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

DJP menegaskan otoritas akan terus melakukan berbagai upaya paksa untuk menegakkan hukum pidana pajak demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Sebelumnya, DJP juga sudah menyita dua petak tanah milik tersangka RK yang berlokasi di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada 28 Juli 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?