KABUPATEN INDRAMAYU

Disiplin Setor PKB, WP Ini Dapat Sepeda Motor

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Agustus 2018 | 11:41 WIB
Disiplin Setor PKB, WP Ini Dapat Sepeda Motor

Ilustrasi pembayaran pajak daerah. (DDTCNews)

HAURGEULIS, DDTCNews – Sebagai wujud apresiasi terhadap kedisplinan membayar pajak, Bapenda Provinsi Jawa Barat memberi hadiah berupa sepeda motor kepada salah satu wajib pajak di Indramayu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Indramayu II Haurgeulis Dani Hendrato mengatakan hadiah diberikan dalam gelaran Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor 2018.

“Hadiah sepeda motor ini diberikan kepada wajib pajak yang selalu tepat waktu dalam menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 3 tahun berturut-turut. Saya harap pemberian hadiah ini bisa memotivasi wajib pajak lainnya untuk patuh,” katanya, seperti dikutip pada Senin (13/8/2018).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kantor P3D Kabupaten Indramayu II, yang berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, memberikan sepeda motor kepada Saci (59). Warga Desa Rancahan ini mendapat apresiasi karena kepatuhan almarhum suaminya dalam menyetor PKB.

Samsat Haurgeulis, sambung Dani, juga akan memberikan beragam hadiah maupun suvenir kepada wajib pajak (WP) yang beruntung ke depannya. Dengan demikian, seluruh WP berkesempatan mendapat hadiah yang telah sediakan.

Melansir radarcirebon.com, Dani memastikan program tersebut akan diadakan secara rutin setiap tahun. Oleh karena itu, setiap WP masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan hadiah pada penyelenggaraan berikutnya. Pihaknya mengimbau agar WP selalu patuh.

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Berdasarkan data UPTD P3D Wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis, hingga akhir Maret 2018, ada sekitar 76.000 pemilik kendaraan bermotor menunggak pajak atau masuk katagori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Jumlah KTMDU ini mencapai 42% dari potensi sebanyak 183.000 unit kendaraan yang beredar di wilayah kerja Samsat Haurgeulis pada tahun 2018. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak