BEA CUKAI SOEKARNO HATTA

Disimpan di Koper, Primata Langka Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 03 September 2024 | 18:15 WIB
Disimpan di Koper, Primata Langka Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri

Primata langka yang diamankan dari koper seorang penumpang tujuan Dubai.

TANGERANG, DDTCNews - Bea Cukai Soekarno Hatta bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta, BKSDA Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 ekor primata langka. Penyelundupan itu dilakukan melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab.

Penindakan dilakukan pada 29 Agustus 2024 terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial GMA (36). Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan penindakan itu bermula dari informasi intelijen. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah koper penumpang dalam rute penerbangan Jakarta (CGK)-Dubai (DXB).

“Saat pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, kami mendapati 1 ekor primata jenis owa siamang dan 2 ekor owa ungko. Hewan tersebut disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu kemudian disamarkan dengan makanan dan pakaian,” jelasnya, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selanjutnya, penumpang dan barang bukti pun segera diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, GMA mengaku mendapatkan primata tersebut melalui seorang penyedia satwa langka di Indonesia dengan tujuan diperdagangkan di Dubai.

Dia juga mengaku telah lama aktif melakukan jual-beli satwa langka dari berbagai negara, terutama Asia, untuk kemudian dipasarkan di Timur Tengah dan Afrika. Berdasarkan bukti yang terkumpul, kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan menetapkan GMA sebagai tersangka.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang (UU) 10/1995 s.t.d.d. UU 17/2006 tentang Kepabeanan. Berdasarkan pasal tersebut, GMA terancam dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selain itu, dia juga diduga melanggar Pasal 87 UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Berdasarkan pasal tersebut, GMA terancam hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Kini, 3 ekor primata yang menjadi barang bukti telah dititip rawatkan ke BKSDA Jakarta. Adapun owa siamang merupakan primata yang hidup di wilayah Sumatera. Binatang ini memiliki ciri khas kantung di tenggorokannya yang besar dan dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas.

Sementara itu, owa ungko atau owa janggut putih merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatera. Primata ini memiliki ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut.

Baca Juga:
Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Gatot menjelaskan kedua satwa tersebut termasuk ke dalam binatang yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan internasional . Kedua satwa tersebut juga terdaftar dalam status genting oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.

Di Indonesia, owa siamang dan owa ungko memiliki status konservasi terancam dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo lampiran Permen LHK P.10 /2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama terhadap satwa langka yang rawan dijadikan obyek perdagangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut aktif berperan, dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi," pungkas Gatot, seperti dilansir laman Bea Cukai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis