BEA CUKAI SOEKARNO HATTA

Disimpan di Koper, Primata Langka Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 03 September 2024 | 18:15 WIB
Disimpan di Koper, Primata Langka Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri

Primata langka yang diamankan dari koper seorang penumpang tujuan Dubai.

TANGERANG, DDTCNews - Bea Cukai Soekarno Hatta bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta, BKSDA Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 ekor primata langka. Penyelundupan itu dilakukan melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab.

Penindakan dilakukan pada 29 Agustus 2024 terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial GMA (36). Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan penindakan itu bermula dari informasi intelijen. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah koper penumpang dalam rute penerbangan Jakarta (CGK)-Dubai (DXB).

“Saat pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, kami mendapati 1 ekor primata jenis owa siamang dan 2 ekor owa ungko. Hewan tersebut disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu kemudian disamarkan dengan makanan dan pakaian,” jelasnya, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selanjutnya, penumpang dan barang bukti pun segera diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, GMA mengaku mendapatkan primata tersebut melalui seorang penyedia satwa langka di Indonesia dengan tujuan diperdagangkan di Dubai.

Dia juga mengaku telah lama aktif melakukan jual-beli satwa langka dari berbagai negara, terutama Asia, untuk kemudian dipasarkan di Timur Tengah dan Afrika. Berdasarkan bukti yang terkumpul, kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan menetapkan GMA sebagai tersangka.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang (UU) 10/1995 s.t.d.d. UU 17/2006 tentang Kepabeanan. Berdasarkan pasal tersebut, GMA terancam dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain itu, dia juga diduga melanggar Pasal 87 UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Berdasarkan pasal tersebut, GMA terancam hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Kini, 3 ekor primata yang menjadi barang bukti telah dititip rawatkan ke BKSDA Jakarta. Adapun owa siamang merupakan primata yang hidup di wilayah Sumatera. Binatang ini memiliki ciri khas kantung di tenggorokannya yang besar dan dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas.

Sementara itu, owa ungko atau owa janggut putih merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatera. Primata ini memiliki ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Gatot menjelaskan kedua satwa tersebut termasuk ke dalam binatang yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan internasional . Kedua satwa tersebut juga terdaftar dalam status genting oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.

Di Indonesia, owa siamang dan owa ungko memiliki status konservasi terancam dan ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo lampiran Permen LHK P.10 /2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama terhadap satwa langka yang rawan dijadikan obyek perdagangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut aktif berperan, dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi," pungkas Gatot, seperti dilansir laman Bea Cukai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja