PROVINSI DKI JAKARTA

Disetujui DPRD, Target Pendapatan Daerah DKI Dipangkas Rp 3,7 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 29 September 2023 | 18:00 WIB
Disetujui DPRD, Target Pendapatan Daerah DKI Dipangkas Rp 3,7 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memangkas target pendapatan daerah pada tahun ini dari Rp74,3 triliun menjadi Rp70,6 triliun seiring dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD 2023.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berharap rekomendasi yang telah diberikan oleh tiap-tiap komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif, termasuk soal pendapatan daerah.

“Dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda maka selanjutnya akan diserahkan kepada penjabat gubernur untuk ditindaklanjuti,” katanya dikutip dari situs web DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, anggota Banggar DPRD Bambang Kusumanto memerinci postur anggaran yang telah disesuaikan sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Untuk postur pendapatan daerah disesuaikan dari sebelumnya Rp74,3 triliun menjadi Rp70,6 triliun, sedangkan postur belanja daerah disesuaikan dari Rp74,6 triliun menjadi Rp72,1 triliun dalam APBD Perubahan 2023.

Terkait dengan pendapatan daerah, Bambang menyebut Bapenda DKI Jakarta perlu lebih realistis dalam menghitung dan menetapkan target setoran pajak parkir pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Hal ini dikarenakan besaran penyesuaian target pendapatan daerah dari pajak parkir sebagaimana diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta cukup besar, yaitu dari awalnya Rp800 miliar menjadi Rp450 miliar, atau dipangkas hingga 56,25%.

Sementara itu, postur pembiayaan daerah menjadi Rp8,8 triliun dari awalnya senilai Rp9,4 triliun. Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Rp8,6 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp295 miliar.

Untuk postur pengeluaran pembiayaan daerah pada 2023 menjadi Rp8 triliun dari awalnya Rp9,1 triliun. Lalu, penyertaan modal pemerintah daerah menjadi Rp5,4 triliun dari awalnya Rp7,2 triliun, dan pembayaran pokok utang menjadi Rp1,8 triliun.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sementara itu, Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan APBD 2023 sesuai dengan perda terbaru. Pemprov akan melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh dewan.

"Eksekutif berharap sinergi bersama dewan yang telah terjalin selama ini makin menguat, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan tahun 2023 sehingga dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan warga Jakarta," ujar Heru. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya