PROVINSI DKI JAKARTA

Disetujui DPRD, Target Pendapatan Daerah DKI Dipangkas Rp 3,7 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 29 September 2023 | 18:00 WIB
Disetujui DPRD, Target Pendapatan Daerah DKI Dipangkas Rp 3,7 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memangkas target pendapatan daerah pada tahun ini dari Rp74,3 triliun menjadi Rp70,6 triliun seiring dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD 2023.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berharap rekomendasi yang telah diberikan oleh tiap-tiap komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif, termasuk soal pendapatan daerah.

“Dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda maka selanjutnya akan diserahkan kepada penjabat gubernur untuk ditindaklanjuti,” katanya dikutip dari situs web DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sementara itu, anggota Banggar DPRD Bambang Kusumanto memerinci postur anggaran yang telah disesuaikan sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Untuk postur pendapatan daerah disesuaikan dari sebelumnya Rp74,3 triliun menjadi Rp70,6 triliun, sedangkan postur belanja daerah disesuaikan dari Rp74,6 triliun menjadi Rp72,1 triliun dalam APBD Perubahan 2023.

Terkait dengan pendapatan daerah, Bambang menyebut Bapenda DKI Jakarta perlu lebih realistis dalam menghitung dan menetapkan target setoran pajak parkir pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Hal ini dikarenakan besaran penyesuaian target pendapatan daerah dari pajak parkir sebagaimana diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta cukup besar, yaitu dari awalnya Rp800 miliar menjadi Rp450 miliar, atau dipangkas hingga 56,25%.

Sementara itu, postur pembiayaan daerah menjadi Rp8,8 triliun dari awalnya senilai Rp9,4 triliun. Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Rp8,6 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp295 miliar.

Untuk postur pengeluaran pembiayaan daerah pada 2023 menjadi Rp8 triliun dari awalnya Rp9,1 triliun. Lalu, penyertaan modal pemerintah daerah menjadi Rp5,4 triliun dari awalnya Rp7,2 triliun, dan pembayaran pokok utang menjadi Rp1,8 triliun.

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Sementara itu, Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan APBD 2023 sesuai dengan perda terbaru. Pemprov akan melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh dewan.

"Eksekutif berharap sinergi bersama dewan yang telah terjalin selama ini makin menguat, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan tahun 2023 sehingga dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan warga Jakarta," ujar Heru. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor