Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Dirjen Pajak melakukan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) untuk lima seksi yang terpengaruh.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020 tentang Penyesuaian Prosedur Operasional Sehubungan dengan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
“Dalam rangka mendukung perubahan tugas dan fungsi [KPP Pratama] tersebut diperlukan adanya penyesuaian prosedur operasional di Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan lnformasi,” demikian bunyi penggalan surat edaran tersebut.
Dalam beleid yang ditetapkan pada 27 Februari 2020 dan berlaku 1 Maret 2020 ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan penyesuaian prosedur operasional dalam kaitannya dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.
Surat edaran ini, sambung Dirjen Pajak, bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam penyesuaian prosedur operasional setelah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020.
Salah satu contoh nama prosedur kerja yang disesuaikan adalah tata cara pengawasan wajib pajak baru. Dalam beleid terdahulu, pemilik prosedur kerja adalah Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Sekarang, selain Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III/IV juga menjadi pemilik prosedur kerja baru.
Adapun pihak terkait dalam prosedur kerja tata cara pengawasan wajib pajak baru menjadi pertama, Kepala Seksi Waskon III/IV serta Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Kedua, Account Representative (AR) di tiga seksi tersebut. Ketiga, wajib pajak baru.
Kemudian, contoh penyesuaian SOP terjadi untuk tata cara penyelesaian pendaftaran objek pajak baru di KPP Pratama. SOP lama dimiliki oleh Seksi Ekstensifikasi Perpajakan. Namun, SOP baru dimiliki Seksi Waskon II/III/IV serta Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
Penyesuaian juga terjadi di pihak terkait. Adapun daftar lengkap terkait penyesuaian prosedur operasional dan penyesuaian SOP untuk kelima seksi yang terpengaruh itu tercantum dalam lampiran surat edaran tersebut.
Terkait dengan perubahan ini, DJP berencana menggelar kick off perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Rencananya, acara yang berlangsung pada pagi ini, Senin (2/3/2020) akan dihadiri oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.