SE-06/2020

Dirjen Pajak Ubah Prosedur Operasional di KPP Pratama, Lihat di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 06:58 WIB
Dirjen Pajak Ubah Prosedur Operasional di KPP Pratama, Lihat di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Dirjen Pajak melakukan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) untuk lima seksi yang terpengaruh.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020 tentang Penyesuaian Prosedur Operasional Sehubungan dengan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

“Dalam rangka mendukung perubahan tugas dan fungsi [KPP Pratama] tersebut diperlukan adanya penyesuaian prosedur operasional di Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, serta Seksi Pengolahan Data dan lnformasi,” demikian bunyi penggalan surat edaran tersebut.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Dalam beleid yang ditetapkan pada 27 Februari 2020 dan berlaku 1 Maret 2020 ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan penyesuaian prosedur operasional dalam kaitannya dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

Surat edaran ini, sambung Dirjen Pajak, bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman dalam penyesuaian prosedur operasional setelah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020.

Salah satu contoh nama prosedur kerja yang disesuaikan adalah tata cara pengawasan wajib pajak baru. Dalam beleid terdahulu, pemilik prosedur kerja adalah Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Sekarang, selain Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III/IV juga menjadi pemilik prosedur kerja baru.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Adapun pihak terkait dalam prosedur kerja tata cara pengawasan wajib pajak baru menjadi pertama, Kepala Seksi Waskon III/IV serta Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Kedua, Account Representative (AR) di tiga seksi tersebut. Ketiga, wajib pajak baru.

Kemudian, contoh penyesuaian SOP terjadi untuk tata cara penyelesaian pendaftaran objek pajak baru di KPP Pratama. SOP lama dimiliki oleh Seksi Ekstensifikasi Perpajakan. Namun, SOP baru dimiliki Seksi Waskon II/III/IV serta Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

Penyesuaian juga terjadi di pihak terkait. Adapun daftar lengkap terkait penyesuaian prosedur operasional dan penyesuaian SOP untuk kelima seksi yang terpengaruh itu tercantum dalam lampiran surat edaran tersebut.

Terkait dengan perubahan ini, DJP berencana menggelar kick off perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Rencananya, acara yang berlangsung pada pagi ini, Senin (2/3/2020) akan dihadiri oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%