SE-25/2019

Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2019 | 19:52 WIB
Dirjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Angsuran PPh Pasal 25

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi petunjuk lebih lanjut pelaksanaan ketentuan perhitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) dalam tahun pajak berjalan.

SE yang dimaksud adalah SE Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019. Beleid yang ditetapkan pada 24 September 2019 ini merupakan petunjuk lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.215/PMK.03/2018.

PMK tersebut berisi tentang penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan. Angsuran itu harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Dalam pelaksanaannya [PMK 215/2018] masih terdapat pertanyaan dalam menghitung angsuran PPh pasal 25 sehingga diperlukan surat edaran untuk menjelaskan maksud dari PMK agar didapat kesamaan pemahaman,” demikian bunyi penggalan SE tersebut, seperti dikutip pada Senin (30/9/2019).

Selain sebagai pedoman, SE tersebut ditujukan sebagai petunjuk pelaksanaan dan keseragaman pelaksanaan operasional di lapangan untuk memberikan kemudahan, keadilan, serta kepastian hukum dalam menghitung besarnya angsuran PPh pasal 25 dalam tahun pajak berjalan.

Angsuran PPh pasal 25 diharapkan dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak. Oleh karena itu, sambung Robert dalam SE itu, pengaturan angsuran PPh pasal 25 untuk wajib pajak tertentu dilakukan perubahan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Perubahan yang dimaksud antara lain, pertama, perubahan tata cara penghitungan bagi wajib pajak bank, masuk bursa, dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala.

Kedua, dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 wajib pajak bank yang semula berdasarkan laporan triwulanan menjadi berdasarkan laporan bulanan. Ketiga, wajib pajak baru yang semula dihitung berdasarkan penghasilan neto sebulan disetahunkan ditetapkan menjadi nihil pada tahun berjalan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201