KEPATUHAN PAJAK

Dirjen Pajak Temui Gus Yahya, Begini Isi Pertemuannya

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:15 WIB
Dirjen Pajak Temui Gus Yahya, Begini Isi Pertemuannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) bersalaman dengan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo berkunjung ke kediaman Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Melalui kunjungan ini, dirjen pajak meminta dukungan dari warga NU untuk turut serta membangun Indonesia dengan membayar pajak.

Dalam kunjungan ini, Suryo didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto, dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Neilmaldrin Noor.

"Kami dari DJP hari ini bersilaturahmi, maksud dan tujuannya mengajak kita semua, khususnya masyarakat NU untuk terus berpartisipasi melaksanakan pembangunan nasional, menjaga Indonesia yang lebih baik melalui pembayaran pajak," katanya, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sementara itu, Gus Yahya menuturkan warga NU selalu mendukung upaya DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

"Keluarga NU bersama para ulamanya akan istiqomah senantiasa di pihak negara apa yang menjadi kepentingan negara," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Gus Yahya juga meminta kepada setiap aparatur negara untuk menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Kami menyerukan pemerintah agar aparaturnya bertindak akuntabel dalam menjalankan tugas negara. NU selalu siap sedia demi kepentingan negara termasuk melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik tidak benar dari aparatur negara," tuturnya.

Berdasarkan keterangan resminya, DJP juga mengaku merasa terhormat bahwa NU selalu sejalan dengan pemerintah dan terus mendukung upaya otoritas dalam pengumpulan pajak untuk kepentingan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses