KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Aturan Pelaksana UU HPP Sedang Diharmonisasi

Muhamad Wildan | Senin, 28 Maret 2022 | 18:45 WIB
Dirjen Pajak Sebut Aturan Pelaksana UU HPP Sedang Diharmonisasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan 4 peraturan pemerintah (PP) dan sekitar 40 peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan harmonisasi atas seluruh aturan-aturan teknis tersebut.

"Kami susun sesuai dengan kira-kira yang harus cepat diimplementasikan, beberapa saat yang lalu program pengungkapan sukarela (PPS) kami dahulukan," katanya, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk aturan teknis yang diperlukan guna menyelenggarakan aturan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak penghasilan, dan PPN sesuai dengan UU HPP, lanjut Suryo, seluruh aturan teknis tersebut akan diselesaikan secara berurutan.

"Ada beberapa yang selesai dalam proses harmonisasi kemarin, kami lakukan finalisasi sampai dengan saat ini," tuturnya.

Hingga saat ini, pemerintah baru menerbitkan 1 ketentuan teknis UU HPP, yaitu PMK No. 196/2021. PMK tersebut merupakan ketentuan teknis dari pelaksanaan PPS.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Revisi atas UU PPh melalui UU HPP sesungguhnya mulai berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, aturan teknisnya, baik berupa PP maupun PMK masih belum diterbitkan hingga saat ini.

Selain aturan teknis atas ketentuan UU PPh yang diubah melalui UU HPP, pemerintah juga menyiapkan PP dan PMK untuk melaksanakan ketentuan baru pada UU PPN dan juga pajak karbon. Sebagaimana diatur pada UU HPP, perubahan ketentuan PPN dan penerapan pajak karbon mulai berlaku pada 1 April 2022.

Terdapat beberapa ketentuan PPN yang memerlukan PP dan PMK. Contoh, pada Pasal 16B tertulis pemerintah perlu menetapkan PP untuk mengatur BKP dan JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut PPN.

PMK juga perlu disiapkan untuk memerinci ketentuan PPN final Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. PPN final akan berlaku atas pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki peredaran usaha tidak lebih dari jumlah tertentu, PKP dengan kegiatan usaha tertentu, dan PKP yang menyerahkan BKP/JKP tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN