KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Aturan Pelaksana UU HPP Sedang Diharmonisasi

Muhamad Wildan | Senin, 28 Maret 2022 | 18:45 WIB
Dirjen Pajak Sebut Aturan Pelaksana UU HPP Sedang Diharmonisasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan 4 peraturan pemerintah (PP) dan sekitar 40 peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan harmonisasi atas seluruh aturan-aturan teknis tersebut.

"Kami susun sesuai dengan kira-kira yang harus cepat diimplementasikan, beberapa saat yang lalu program pengungkapan sukarela (PPS) kami dahulukan," katanya, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Untuk aturan teknis yang diperlukan guna menyelenggarakan aturan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak penghasilan, dan PPN sesuai dengan UU HPP, lanjut Suryo, seluruh aturan teknis tersebut akan diselesaikan secara berurutan.

"Ada beberapa yang selesai dalam proses harmonisasi kemarin, kami lakukan finalisasi sampai dengan saat ini," tuturnya.

Hingga saat ini, pemerintah baru menerbitkan 1 ketentuan teknis UU HPP, yaitu PMK No. 196/2021. PMK tersebut merupakan ketentuan teknis dari pelaksanaan PPS.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Revisi atas UU PPh melalui UU HPP sesungguhnya mulai berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, aturan teknisnya, baik berupa PP maupun PMK masih belum diterbitkan hingga saat ini.

Selain aturan teknis atas ketentuan UU PPh yang diubah melalui UU HPP, pemerintah juga menyiapkan PP dan PMK untuk melaksanakan ketentuan baru pada UU PPN dan juga pajak karbon. Sebagaimana diatur pada UU HPP, perubahan ketentuan PPN dan penerapan pajak karbon mulai berlaku pada 1 April 2022.

Terdapat beberapa ketentuan PPN yang memerlukan PP dan PMK. Contoh, pada Pasal 16B tertulis pemerintah perlu menetapkan PP untuk mengatur BKP dan JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut PPN.

PMK juga perlu disiapkan untuk memerinci ketentuan PPN final Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. PPN final akan berlaku atas pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki peredaran usaha tidak lebih dari jumlah tertentu, PKP dengan kegiatan usaha tertentu, dan PKP yang menyerahkan BKP/JKP tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global