KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Aturan Pelaksana UU HPP Sedang Diharmonisasi

Muhamad Wildan | Senin, 28 Maret 2022 | 18:45 WIB
Dirjen Pajak Sebut Aturan Pelaksana UU HPP Sedang Diharmonisasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan 4 peraturan pemerintah (PP) dan sekitar 40 peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan harmonisasi atas seluruh aturan-aturan teknis tersebut.

"Kami susun sesuai dengan kira-kira yang harus cepat diimplementasikan, beberapa saat yang lalu program pengungkapan sukarela (PPS) kami dahulukan," katanya, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Untuk aturan teknis yang diperlukan guna menyelenggarakan aturan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak penghasilan, dan PPN sesuai dengan UU HPP, lanjut Suryo, seluruh aturan teknis tersebut akan diselesaikan secara berurutan.

"Ada beberapa yang selesai dalam proses harmonisasi kemarin, kami lakukan finalisasi sampai dengan saat ini," tuturnya.

Hingga saat ini, pemerintah baru menerbitkan 1 ketentuan teknis UU HPP, yaitu PMK No. 196/2021. PMK tersebut merupakan ketentuan teknis dari pelaksanaan PPS.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Revisi atas UU PPh melalui UU HPP sesungguhnya mulai berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, aturan teknisnya, baik berupa PP maupun PMK masih belum diterbitkan hingga saat ini.

Selain aturan teknis atas ketentuan UU PPh yang diubah melalui UU HPP, pemerintah juga menyiapkan PP dan PMK untuk melaksanakan ketentuan baru pada UU PPN dan juga pajak karbon. Sebagaimana diatur pada UU HPP, perubahan ketentuan PPN dan penerapan pajak karbon mulai berlaku pada 1 April 2022.

Terdapat beberapa ketentuan PPN yang memerlukan PP dan PMK. Contoh, pada Pasal 16B tertulis pemerintah perlu menetapkan PP untuk mengatur BKP dan JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut PPN.

PMK juga perlu disiapkan untuk memerinci ketentuan PPN final Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. PPN final akan berlaku atas pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki peredaran usaha tidak lebih dari jumlah tertentu, PKP dengan kegiatan usaha tertentu, dan PKP yang menyerahkan BKP/JKP tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%