WEBINAR INTERNASIONAL

Dirjen Pajak: Reformasi Bukan Program Satu Waktu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Agustus 2020 | 11:56 WIB
Dirjen Pajak: Reformasi Bukan Program Satu Waktu

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menyampaikan keynote remark dalam webinar internasional bertajuk “Indonesia Tax Administration Reform: Lessons Learnt and Future Direction” Rabu (26/8/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk terus melakukan reformasi sebagai salah satu upaya untuk mampu mengikuti perkembangan zaman. Otoritas memandang reformasi pajak sebagai suatu keniscayaan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan reformasi sebagai bentuk transformasi DJP yang sudah dilakukan sejak 1983, saat rezim pajak beralih menjadi self assessment. Hal ini ditandai dengan berlakunya regulasi perpajakan yang baru, mulai dari UU KUP, UU PPh, UU PPN dan UU Bea Meterai.

"Reformasi harus dilakukan karena [DJP] tidak bisa menghindari perubahan dan proses transformasi terus dilakukan sejak 1983," katanya dalam webinar internasional bertajuk “Indonesia Tax Administration Reform: Lessons Learnt and Future Direction” Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Suryo menjelaskan reformasi pajak merupakan kegiatan berkelanjutan yang mengikuti dinamika kegiatan ekonomi. Dia menyebut proses reformasi pasca-1983 dilakukan dengan fokus pembaruan yang berbeda-beda.

Misalnya, pada periode 1991—2000 otoritas fokus pada reformasi kebijakan pajak. Selanjutnya, pada 2002—2008 dilakukan modernisasi administrasi pajak yang salah satunya dilakukan dengan membentuk kantor pelayanan untuk wajib pajak besar. Pada periode ini juga dilakukan amandemen beberapa UU di bidang perpajakan.

Kemudian, proses reformasi berjalan pada 2009—2014 dengan fokus untuk meningkatkan kontrol internal petugas pajak dan masuk pada periode pengampunan pajak pada 2016. Kini, otoritas masuk kepada reformasi pajak jilid III dengan fokus kepada lima pilar, yakni organisasi, SDM, bisnis proses, regulasi, serta teknologi informasi dan database.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

"Dengan dinamika eksternal yang bergerak dinamis maka reformasi dibutuhkan agar mampu mengikuti perubahan dan juga untuk meningkatkan penerimaan. Ini karena tax ratio kita cenderung stagnan dan target pajak yang tidak pernah tercapai 100% dalam satu dekade terakhir," paparnya.

Untuk reformasi pajak jilid III, diproyeksikan rampung pada 2024, akan banyak bertumpu pada keandalan sistem teknologi informasi. Suryo mengatakan pilar teknologi menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk agenda reformasi pajak, terutama pada ranah administrasi.

Dia menerangkan pilar teknologi menjadi tulang punggung pelayanan DJP kepada wajib pajak. Hal ini ditandai dengan berbagai pelayan DJP berbasis elektronik seperti e-Filing atau e-Faktur. Selain itu, otoritas juga terus mengembangkan skema 3C (Click, Call, Counter) dalam menjalankan proses bisnis terkait pelayanan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

“Jadi, kita perlu mempertahankan proses reformasi. Ini bukan program satu waktu tapi kegiatan yang berkelanjutan," imbuh Suryo.

Sebagai informasi, webinar internasional ini diselenggarakan oleh TERC LPEM FEB UI yang berkolaborasi dengan DDTC Fiscal Research. Simak pula artikel 'Soal Reformasi Administrasi Pajak, Ini Pesan Akademisi dan Praktisi'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP