SE-07/2020

Dirjen Pajak Janji Pengawasan Lebih Adil & Akuntabel Sesuai Data

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 16:22 WIB
Dirjen Pajak Janji Pengawasan Lebih Adil & Akuntabel Sesuai Data

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak menjanjikan pengawasan yang lebih adil dan akuntabel berdasarkan data terhadap wajib pajak. Apalagi, DJP sudah menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020 setelah mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pendekatan kewilayahan yang dilakukan DJP pada dasarnya mengklasifikasi wajib pajak (WP) ke dalam dua golongan atau segmentasi, yaitu WP strategis dan WP lainnya.

"WP strategis yaitu WP yang memberikan kontribusi signifikan. Jadi, secara garis besar untuk penerimaan pajak secara nasional ada dua kelompok besar, yaitu WP strategis dan WP lainnya," katanya di Kantor KPP Pratama Sawah Besar, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Suryo menjelaskan untuk WP strategis ini menjadi penentu kinerja penerimaan DJP dengan porsi sebesar 85% dari total setoran pajak. Kelompok WP strategis ini dikumpulkan dalam empat golongan kantor pajak.

Pertama, WP yang terdaftar pada KPP di Kanwil DJP WP besar (Large Tax Office/LTO). Kedua, WP yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus. Ketiga, WP yang terdaftar pada KPP Madya. Keempat, WP yang di bawah Seksi Waskon II di KPP Pratama. Simak artikel ‘Per Maret 2020, Waskon II KPP Pratama Fokus ke Wajib Pajak Strategis’.

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak ini mengharapkan perubahan cara kerja pada level KPP Madya dan Pratama mampu memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih optimalkan. Dengan artian, WP mendapat perlakukan yang lebih adil dan akuntabel.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

"Harapan kami bahwa dengan segmentasi dan pengawasan perpajakan seperti ini, khususnya untuk WP strategis, minimal 85% penerimaan nasional dapat kita lakukan pengawasan dengan lebih fair dan akuntabel dengan basis data yang sudah disiapkan," ungkap Suryo.

Perlakuan yang lebih adil dan transparan ini, menurut Suryo, tidak hanya berlaku untuk WP strategis. Namun, WP lainnya juga diberikan perlakuan yang sama dalam rangka mengamankan porsi sekitar 15% dari total penerimaan pajak.

Dia menjamin cara kerja fiskus pada tahun ini akan lebih komprehensif dan terstandarisasi. Pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak akan berbasis data baik yang berasal dari internal DJP maupun data pihak ketiga yang diperoleh baik dari dalam dan luar negeri.

"Kami di kantor pusat bukan hanya mengubah cara berkerja tapi juga memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh KPP dalam melakukan pengawasan. Itu tidak hanya untuk WP strategis tapi juga untuk WP lainnya,” kata Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal