SE-07/2020

Dirjen Pajak Janji Pengawasan Lebih Adil & Akuntabel Sesuai Data

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 16:22 WIB
Dirjen Pajak Janji Pengawasan Lebih Adil & Akuntabel Sesuai Data

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak menjanjikan pengawasan yang lebih adil dan akuntabel berdasarkan data terhadap wajib pajak. Apalagi, DJP sudah menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020 setelah mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pendekatan kewilayahan yang dilakukan DJP pada dasarnya mengklasifikasi wajib pajak (WP) ke dalam dua golongan atau segmentasi, yaitu WP strategis dan WP lainnya.

"WP strategis yaitu WP yang memberikan kontribusi signifikan. Jadi, secara garis besar untuk penerimaan pajak secara nasional ada dua kelompok besar, yaitu WP strategis dan WP lainnya," katanya di Kantor KPP Pratama Sawah Besar, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo menjelaskan untuk WP strategis ini menjadi penentu kinerja penerimaan DJP dengan porsi sebesar 85% dari total setoran pajak. Kelompok WP strategis ini dikumpulkan dalam empat golongan kantor pajak.

Pertama, WP yang terdaftar pada KPP di Kanwil DJP WP besar (Large Tax Office/LTO). Kedua, WP yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus. Ketiga, WP yang terdaftar pada KPP Madya. Keempat, WP yang di bawah Seksi Waskon II di KPP Pratama. Simak artikel ‘Per Maret 2020, Waskon II KPP Pratama Fokus ke Wajib Pajak Strategis’.

Mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak ini mengharapkan perubahan cara kerja pada level KPP Madya dan Pratama mampu memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih optimalkan. Dengan artian, WP mendapat perlakukan yang lebih adil dan akuntabel.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Harapan kami bahwa dengan segmentasi dan pengawasan perpajakan seperti ini, khususnya untuk WP strategis, minimal 85% penerimaan nasional dapat kita lakukan pengawasan dengan lebih fair dan akuntabel dengan basis data yang sudah disiapkan," ungkap Suryo.

Perlakuan yang lebih adil dan transparan ini, menurut Suryo, tidak hanya berlaku untuk WP strategis. Namun, WP lainnya juga diberikan perlakuan yang sama dalam rangka mengamankan porsi sekitar 15% dari total penerimaan pajak.

Dia menjamin cara kerja fiskus pada tahun ini akan lebih komprehensif dan terstandarisasi. Pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak akan berbasis data baik yang berasal dari internal DJP maupun data pihak ketiga yang diperoleh baik dari dalam dan luar negeri.

"Kami di kantor pusat bukan hanya mengubah cara berkerja tapi juga memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh KPP dalam melakukan pengawasan. Itu tidak hanya untuk WP strategis tapi juga untuk WP lainnya,” kata Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?