PMK 15/2023

Direvisi, PMK Soal Barang Selain Kendaraan Bermotor yang Kena PPnBM

Dian Kurniati | Rabu, 08 Maret 2023 | 14:22 WIB
Direvisi, PMK Soal Barang Selain Kendaraan Bermotor yang Kena PPnBM

PMK 15/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 15/2023. Beleid ini mengubah beberapa ketentuan mengenai penetapan jenis barang kena pajak (BKP) selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta tata cara pengecualian pengenaannya.

PMK 15/2023 diterbitkan untuk merevisi ketentuan sebelumnya pada PMK 96/2021. Hal itu dilakukan sejalan dengan perubahan sistem klasifikasi barang serta penyesuaian tata cara permohonan pembebasan PPnBM.

“Dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022 dan penyesuaian tata cara permohonan surat keterangan bebas pajak penjualan atas barang mewah, perlu dilakukan perubahan terhadap PMK 96/2021," bunyi pertimbangan PMK 15/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Perubahan tersebut salah satunya terjadi pada Pasal 6 PMK 15/2023 yang mengatur tentang cara memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM. Permohonan SKB PPnBM harus memuat beberapa informasi yang sedikit berbeda dari ketentuan lama.

Ada 12 jenis informasi yang harus disampaikan. Pertama, nama wajib pajak, nama wakil dari wajib pajak atau nama kuasa dari wajib pajak. Kedua, alamat wajib pajak. Ketiga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP wakil dari wajib pajak, atau NPWP kuasa dari wajib pajak.

Keempat, jenis usaha atau instansi/lembaga. Kelima, kode BKP dan nama dan/atau jenis BKP. Keenam, kuantitas barang. Ketujuh, nilai impor (dalam hal impor) atau harga jual (dalam hal penyerahan). Kedelapan, PPnBM terutang.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Kesembilan, nomor dan tanggal invoice (dalam hal melakukan impor BKP yang tergolong mewah). Kesepuluh, nomor dan tanggal kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan.

Kesebelas, kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal keputusan menteri yang digunakan saat permohonan (dalam hal melakukan impor BKP yang tergolong mewah). Kedua belas, identitas pengurus atau pejabat yang berwenang dari instansi yang mengajukan permohonan.

Permohonan SKB PPnBM dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diunggah pada laman Ditjen Pajak (DJP) atau laman yang terintegrasi dengan sistem DJP.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Salah satu dokumen pendukung yang dimaksud adalah salinan kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dipersamakan yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, serta jenis dan spesifikasi BKP yang tergolong mewah.

Wajib pajak harus memenuhi ketentuan untuk dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM, yakni tidak memiliki utang pajak, kecuali wajib pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Wajib pajak juga telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada Pasal 8 yang mengatur tentang penelitian permohonan SKB PPnBM, Pasal 9 soal penerbitan SKB PPnBM, Pasal 11 tentang penggantian SKB PPnBM, serta Pasal 12 mengenai pembatalan SKB PPnBM.

Kemudian, di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 15A. Pasal baru ini menyatakan dirjen pajak mendelegasikan kewenangannya kepada kepala kantor pelayanan pajak untuk menerbitkan SKB PPnBM; surat permintaan kelengkapan dokumen; SKB PPnBM pengganti; surat penolakan permohonan penggantian SKB PPnBM; serta surat keterangan pembatalan SKB PPnBM atau surat keterangan pembatalan SKB PPnBM Pengganti.

Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II PMK 96/2021 juga diubah. "Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 1 Maret 2023]," bunyi Pasal II ayat (2) PMK 15/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus