Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 atas direktur perusahaan yang tidak menerima gaji, tetapi menerima fee atas jasanya sebagai pembicara.
Menurut otoritas pajak, jika direktur yang dimaksud tidak termasuk dalam pengertian pegawai tetap ataupun pegawai tidak tetap maka ketika menerima penghasilan atas jasa yang diberikan dianggap sebagai bukan pegawai.
“Dalam hal pembicara merupakan bukan pegawai maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai yaitu sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (6/6/2024).
Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai bervariasi. Secara ringkas, penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai dibedakan untuk jasa catering, untuk jasa dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinik, serta untuk jasa selain jasa katering dan dokter.
Perincian ketentuan dan petunjuk umum penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai dapat disimak dalam PMK 168/2023 beserta lampirannya. Simak pula bahasan tentang PMK 168/2023 di sini.
Merujuk pada Pasal 1 PMK 168/2023, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
Pegawai tidak tetap adalah pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan jika pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Sementara itu, bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.