Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dapat melakukan pencegahan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak tersebut.
Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023, penanggung pajak diragukan iktikad baiknya dalam hal: tidak melunasi utang pajak, baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan surat paksa.
“[Penanggung pajak diragukan iktikad baiknya jika] menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak,” bunyi Pasal 55 ayat (2) huruf b, dikutip pada Minggu (21/1/2024).
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pencegahan diberikan paling lama 6 bulan. Namun, waktu pencegahan tersebut bisa diperpanjang apabila memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, jangka waktu pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) akan berakhir.
Kedua, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pencegahan. Ketiga, diragukan iktikad baiknya. Jangka waktu perpanjangan pencegahan ini diberikan paling lama 6 bulan.
Sebagai informasi, pencegahan merupakan bagian dari serangkaian tindakan penagihan pajak seperti diatur dalam PMK 61/2023. Terdapat 7 tindakan penagihan pajak, dimulai dari penerbitan surat teguran; penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.
Kemudian, penerbitan dan pemberitahuan surat paksa; pelaksanaan penyitaan; penjualan barang sitaan; pengusulan pencegahan; dan terakhir dilaksanakannya penyanderaan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.