PMK 61/2023

Diragukan Iktikad Baik untuk Lunasi Utang, WP Bisa Kena Pencegahan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Januari 2024 | 15:00 WIB
Diragukan Iktikad Baik untuk Lunasi Utang, WP Bisa Kena Pencegahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dapat melakukan pencegahan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak tersebut.

Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023, penanggung pajak diragukan iktikad baiknya dalam hal: tidak melunasi utang pajak, baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan surat paksa.

“[Penanggung pajak diragukan iktikad baiknya jika] menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak,” bunyi Pasal 55 ayat (2) huruf b, dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pencegahan diberikan paling lama 6 bulan. Namun, waktu pencegahan tersebut bisa diperpanjang apabila memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, jangka waktu pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) akan berakhir.

Kedua, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pencegahan. Ketiga, diragukan iktikad baiknya. Jangka waktu perpanjangan pencegahan ini diberikan paling lama 6 bulan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, pencegahan merupakan bagian dari serangkaian tindakan penagihan pajak seperti diatur dalam PMK 61/2023. Terdapat 7 tindakan penagihan pajak, dimulai dari penerbitan surat teguran; penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.

Kemudian, penerbitan dan pemberitahuan surat paksa; pelaksanaan penyitaan; penjualan barang sitaan; pengusulan pencegahan; dan terakhir dilaksanakannya penyanderaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra