SE-21/2020

Diperpanjang, Penghentian Pelayanan Langsung DJP Sampai 21 April 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 18:08 WIB
Diperpanjang, Penghentian Pelayanan Langsung DJP Sampai 21 April 2020

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran virus Corona hingga 21 April 2020.

Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-21/PJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perpanjangan dilakukan setelah melihat perkembangan informasi terkait Covid-19.

“Perlu melakukan perubahan masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan DJP sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Adapun masa pencegahan penyebaran Covid-19 yang awalnya ditetapkan pada 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 diperpanjang menjadi 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan juga Surat Edaran Menteri PANRB No. 34/202 dan Surat Edaran Menteri Keuangan No.SE-05/MK.1/2020. Simak artikel 'Ditjen Pajak Perpanjang Masa Work from Home?'.

Dengan adanya Surat Edaran yang ditetapkan dan berlaku mulai 2 April 2020 ini, masa berlaku sejumlah kebijakan pajak selama masa pencegahan penyebaran virus Corona pada akhirnya juga diperpanjang. Periode pemberlakuan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pegawai DJP juga diperpanjang.

Salah satu kebijakan tersebut adalah penghentian sementara aktivitas di tempat pelayanan perpajakan yang mengharuskan kontak langsung dengan wajib pajak. Simak perincian layanan tersebut di artikel ‘Ketentuan Layanan Pajak DJP Selama Masa Pencegahan Virus Corona’ .

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada pertama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan DJP.

Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home.

Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan DJP.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan DJP.

Karena tetap mengacu pada sejumlah surat edaran sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi masih tetap, yaitu hingga 30 April 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 April 2020 | 23:48 WIB

Meskipun kebijakan WFH diperpanjang namun tidak menyurutkan para pegawai DJP memberikan layanan secara maksimal. Bahkan, di tengah pandemi ini DJP sempat meluncurkan layanan ePHTB. ePHTB sendiri merupakan layanan validasi PPh Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan secara daring. Juga, menurut prediksi saya, layanan atas permohonan insentif pajak sesuai PMK-23/PMK.03/2020 juga akan diberikan secara daring. Namun, apakah menggunakan laman pajak.go.id atau laman lain ini yang masih menjadi misteri.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses