SE-21/2020

Diperpanjang, Penghentian Pelayanan Langsung DJP Sampai 21 April 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 18:08 WIB
Diperpanjang, Penghentian Pelayanan Langsung DJP Sampai 21 April 2020

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran virus Corona hingga 21 April 2020.

Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-21/PJ/2020 tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perpanjangan dilakukan setelah melihat perkembangan informasi terkait Covid-19.

“Perlu melakukan perubahan masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan DJP sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020,” demikian bunyi penggalan bagian umum dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun masa pencegahan penyebaran Covid-19 yang awalnya ditetapkan pada 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 diperpanjang menjadi 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan juga Surat Edaran Menteri PANRB No. 34/202 dan Surat Edaran Menteri Keuangan No.SE-05/MK.1/2020. Simak artikel 'Ditjen Pajak Perpanjang Masa Work from Home?'.

Dengan adanya Surat Edaran yang ditetapkan dan berlaku mulai 2 April 2020 ini, masa berlaku sejumlah kebijakan pajak selama masa pencegahan penyebaran virus Corona pada akhirnya juga diperpanjang. Periode pemberlakuan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pegawai DJP juga diperpanjang.

Salah satu kebijakan tersebut adalah penghentian sementara aktivitas di tempat pelayanan perpajakan yang mengharuskan kontak langsung dengan wajib pajak. Simak perincian layanan tersebut di artikel ‘Ketentuan Layanan Pajak DJP Selama Masa Pencegahan Virus Corona’ .

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap mengacu pada pertama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan DJP.

Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home.

Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan DJP.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan DJP.

Karena tetap mengacu pada sejumlah surat edaran sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi masih tetap, yaitu hingga 30 April 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 April 2020 | 23:48 WIB

Meskipun kebijakan WFH diperpanjang namun tidak menyurutkan para pegawai DJP memberikan layanan secara maksimal. Bahkan, di tengah pandemi ini DJP sempat meluncurkan layanan ePHTB. ePHTB sendiri merupakan layanan validasi PPh Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan secara daring. Juga, menurut prediksi saya, layanan atas permohonan insentif pajak sesuai PMK-23/PMK.03/2020 juga akan diberikan secara daring. Namun, apakah menggunakan laman pajak.go.id atau laman lain ini yang masih menjadi misteri.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja