PROVINSI BALI

Diperpanjang! Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 17:05 WIB
Diperpanjang! Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali memperpanjang kebijakan insentif diskon pokok pajak dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Desember 2021.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mengumumkan perpanjangan insentif PKB melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.46/2021. Insentif mulai berlaku hari ini, 4 Oktober, hingga 17 Desember 2021.

"Kebijakan strategis gubernur Bali dengan diskon pajak periode II," tulis pengumuman Bapenda dikutip pada Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Ada 3 jenis insentif yang diberikan Pemprov Bali. Pertama, pemutihan pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya. Melalui insentif ini warga Bali hanya cukup membayar pokok tunggakan PKB pada 2 tahun terakhir.

Kedua, pemutihan denda administrasi PKB. Insentif ini juga berlaku untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.

"Cukup bayar pajak 2 tahun saja diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak," terangnya.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Insentif ketiga, gratis pungutan BBNKB penyerahan kendaraan kedua. Relaksasi pajak daerah ini berlaku sepanjang memenuhi 2 persyaratan.

Syarat pertama adalah mutasi kendaraan lokal dengan domisili di Provinsi Bali. Kedua, mutasi kendaraan dari luar Bali menjadi terdaftar di Samsat Pulau Dewata.

"Hanya berlaku 2 bulan hingga 17 Oktober 2021," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 10:50 WIB

dengan adanya intensif ini semoga dapat membuat masyarakat membayar pajaknya dan juga dapat melebihi target dari PAD

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal