TAJUK PERPAJAKAN

Dipasangnya Target 2 Barang Kena Cukai Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 11:00 WIB
Dipasangnya Target 2 Barang Kena Cukai Baru

Ilustrasi. Pekerja memilah sampah botol plastik di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tembok Rejo, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.

COBA lihat perincian APBN 2022 yang dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021. Salah satu yang patut dicermati adalah Lampiran I. Isinya perincian penerimaan pajak tahun anggaran 2022. Dari sana Anda akan melihat adanya 2 pos penerimaan baru yang masuk kelompok cukai.

Pertama, pendapatan cukai produk plastik senilai Rp1,9 triliun. Kedua, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan senilai Rp1,5 triliun. Tentu saja ini sinyal baik yang patut diapresiasi karena adanya rencana ekstensifikasi atau penambahan barang kena cukai (BKC) baru.

Sudah diketahui bersama, jumlah BKC di Indonesia memang masih sangat sedikit. Silakan lihat lagi kajian DDTC bertajuk Komparasi Objek Cukai secara Global dan Pelajaran bagi Indonesia. Dari kajian itu, secara rata-rata di kawasan Asean, ada 11 kategori BKC yang dikenakan.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Indonesia menjadi negara di Kawasan Asean yang paling sedikit memiliki BKC. Hingga saat ini, pemerintah hanya mengenakan cukai pada 3 jenis komoditas, yakni hasil tembakau (HT), etil alkohol (EA), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Berdasarkan kajian yang disusun B. Bawono Kristiaji dan Dea Yustisia itu, ada sejumlah BKC di kawasan Asean yang belum berlaku di Indonesia. BKC ini adalah kendaraan bermotor, bahan bakar, minuman berpemanis, dan plastik. Hanya Indonesia yang tidak mengenakan cukai atas barang-barang tersebut.

Masuknya target pendapatan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan dalam perincian APBN 2022 tentu saja menjadi sinyal penyesuaian kebijakan dengan best practice internasional. Apalagi, kedua barang itu memenuhi setidaknya 1 dari 4 karakteristik untuk kena cukai.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Saat dikonfirmasi terkait dengan waktu dimulainya pemungutan cukai pada 2 barang tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan melihat secara seimbang dengan kondisi aktual yang akan dihadapi pada 2022. Artinya, meskipun sudah masuk target, pemungutan belum pasti.

Sebagai pengingat, target pendapatan cukai dari produk plastik sudah mulai dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016. Sejak saat itu, selalu ada target pendapatan cukai dari produk plastik tiap tahunnya. Dalam APBN 2021 juga ditargetkan senilai Rp500 miliar. Hasilnya, tetap nihil.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Mulai tahun depan, sesuai dengan perubahan UU Cukai yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan atau pengurangan jenis BKC diatur dalam peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan RAPBN.

Bagaimanapun, selain pengurangan eksternalitas negatif, ada aspek fiskal dari setiap penambahan BKC baru. Jika hanya bertumpu pada satu BKC tertentu, yang diikuti dengan kenaikan tarif tiap tahunnya, tentu akan ada risiko penyelundupan atau peredaran barang ilegal.

Selalu ada alasan terkait dengan keberlangsungan sektor usaha. Namun, bukankah itu masih sering disuarakan terkait dengan BKC yang sudah ada sekarang? Selama ini juga masih berjalan dengan mencari keseimbangan atas beberapa kepentingan atau tujuan.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Oleh karena itu, perlu juga ada penyusunan roadmap. Berdasarkan pada hasil survei yang dilakukan bersamaan dengan debat DDTCNews periode 23 November—13 Desember 2021, mayoritas responden menyatakan perlunya roadmap cukai rokok. Skema serupa bisa diterapkan untuk BKC lainnya.

Jadi, apakah target yang sudah dipasang dalam APBN 2022 atas pengenaan cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan akan kembali berakhir tanpa realisasi? Kita nantikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai