EFEK VIRUS CORONA

Diminta Jokowi Perhatikan Sektor Padat Karya, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juni 2020 | 15:41 WIB
Diminta Jokowi Perhatikan Sektor Padat Karya, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. Sejumlah pekerja memakai masker dan menjaga jarak (physical distancing) saat memproduksi furnitur interior perhotelan di pabrik furnitur PT Saniharto Enggalhardjo di Demak, Jawa Tengah, Sabtu (30/5/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menyiapkan berbagai insentif untuk pelaku usaha padat karya agar dapat bertahan di tengah pandemi virus Corona.

Hal itu Sri Mulyani katakan usai mengikuti rapat terbatas secara virtual. Dalam rapat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perhatian pada pelaku padat karya demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan dan bantuan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha, termasuk sektor padat karya.

"Saya sampaikan, ada insentif perpajakan. Ada PPh Pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah. Kalau dia UMKM, PPh final-nya juga ditanggung pemerintah," katanya melalui konferensi video, Rabu (2/6/2020).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Sri Mulyani mengatakan insentif pajak juga bisa dinikmati oleh pelaku padat karya non-UMKM, berupa pembebasan PPh Pasal 22 saat mengimpor berbagai bahan baku. Ada pula diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif PPh badan yang turun menjadi 22% serta restitusi PPN dipercepat.

Pemerintah juga memberikan dukungan restrukturisasi kredit jika pelaku padat karya meminjam uang di perbankan. Menurutnya, keringanan ini akan memperbaiki arus kas pelaku usaha di tengah tekanan akibat pandemi.

Di sisi lain, pemerintah telah memberi tambahan dana yang ditempatkan di perbankan agar bisa semakin menjangkau pelaku usaha. Dana itu bisa digunakan untuk merestrukturisasi kredit atau memberikan kredit modal kerja baru kepada pelaku usaha.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sri Mulyani menjelaskan skema tersebut sedang difinalkan oleh Kemenko Perekonomian dan Otoritas Jasa Keuangan, yang ditargetkan rampung pekan ini.

"Jadi untuk industri padat karya tadi, dia mendapat insentif pajak dan dia mendapat dukungan modal kerja dengan suku bunga yang lebih rendah yang kita berikan melalui perbankan," ujarnya.

Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas meminta para menterinya memastikan program pemulihan ekonomi nasional bisa memberikan manfaat nyata kepada pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor industri padat karya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Alasannya, industri padat karya memiliki banyak karyawan yang harus dijaga agar tak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja.

"Hati-hati karena sektor ini menampung tenaga kerja yang sangat banyak. Goncangan pada sektor ini berdampak pada pekerja dan tentu saja ekonomi keluarganya," kata Jokowi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak