EFEK VIRUS CORONA

Diminta Jokowi Perhatikan Sektor Padat Karya, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juni 2020 | 15:41 WIB
Diminta Jokowi Perhatikan Sektor Padat Karya, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. Sejumlah pekerja memakai masker dan menjaga jarak (physical distancing) saat memproduksi furnitur interior perhotelan di pabrik furnitur PT Saniharto Enggalhardjo di Demak, Jawa Tengah, Sabtu (30/5/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menyiapkan berbagai insentif untuk pelaku usaha padat karya agar dapat bertahan di tengah pandemi virus Corona.

Hal itu Sri Mulyani katakan usai mengikuti rapat terbatas secara virtual. Dalam rapat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perhatian pada pelaku padat karya demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan dan bantuan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha, termasuk sektor padat karya.

"Saya sampaikan, ada insentif perpajakan. Ada PPh Pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah. Kalau dia UMKM, PPh final-nya juga ditanggung pemerintah," katanya melalui konferensi video, Rabu (2/6/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sri Mulyani mengatakan insentif pajak juga bisa dinikmati oleh pelaku padat karya non-UMKM, berupa pembebasan PPh Pasal 22 saat mengimpor berbagai bahan baku. Ada pula diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif PPh badan yang turun menjadi 22% serta restitusi PPN dipercepat.

Pemerintah juga memberikan dukungan restrukturisasi kredit jika pelaku padat karya meminjam uang di perbankan. Menurutnya, keringanan ini akan memperbaiki arus kas pelaku usaha di tengah tekanan akibat pandemi.

Di sisi lain, pemerintah telah memberi tambahan dana yang ditempatkan di perbankan agar bisa semakin menjangkau pelaku usaha. Dana itu bisa digunakan untuk merestrukturisasi kredit atau memberikan kredit modal kerja baru kepada pelaku usaha.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Sri Mulyani menjelaskan skema tersebut sedang difinalkan oleh Kemenko Perekonomian dan Otoritas Jasa Keuangan, yang ditargetkan rampung pekan ini.

"Jadi untuk industri padat karya tadi, dia mendapat insentif pajak dan dia mendapat dukungan modal kerja dengan suku bunga yang lebih rendah yang kita berikan melalui perbankan," ujarnya.

Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas meminta para menterinya memastikan program pemulihan ekonomi nasional bisa memberikan manfaat nyata kepada pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor industri padat karya.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Alasannya, industri padat karya memiliki banyak karyawan yang harus dijaga agar tak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja.

"Hati-hati karena sektor ini menampung tenaga kerja yang sangat banyak. Goncangan pada sektor ini berdampak pada pekerja dan tentu saja ekonomi keluarganya," kata Jokowi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?