ADMINISTRASI PAJAK

Diluncurkan Hari Ini! Daftar NPWP Bisa di 4 Bank BUMN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juli 2020 | 13:13 WIB
Diluncurkan Hari Ini! Daftar NPWP Bisa di 4 Bank BUMN

Peluncuran aplikasi layanan e-Reg dan validasi NPWP dengan Himbara, Kamis (23/7/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjalin kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait dengan registrasi dan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara elektronik.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan e-Registrasi dan validasi NPWP bisa dilakukan pada Bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI. Menurutnya, kerja sama terkait pendaftaran dan validasi NPWP sangat penting untuk mendukung program pemerintah selama masa pandemi Covid-19.

Dengan kerja sama ini, debitur bank, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan lebih mudah mengakses fasilitas pemerintah seperti subsidi bunga dan insentif perpajakan. Hal ini dikarenakan NPWP menjadi syarat untuk memanfaatkan fasilitas.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Salah satu syarat debitur UMKM dapat menerima subsidi bunga atau insentif adalah memiliki NPWP. Jadi, sistem ini kita titipkan di perbankan sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mengurus NPWP," katanya dalam peluncuran aplikasi layanan e-Reg dan validasi NPWP dengan Himbara, Kamis (23/7/2020).

Bagi masyarakat umum, sambung Suryo, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan DJP. Dia berharap aplikasi perpajakan berupa pendaftaran NPWP bagi nasabah dan calon nasabah di lembaga perbankan dapat menjadi proses bisnis permanen yang dijalankan oleh bank.

Dengan demikian, NPWP menjadi sarana yang efektif dalam mengadministrasikan seluruh penduduk Indonesia dalam sistem perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"NPWP ini tidak hanya digunakan oleh DJP, tapi juga perbankan. Keinginan kami di DJP, identifikasi dengan NPWP ini menjadi proses bisnis yang melekat di masing-masing perbankan," terang Suryo.

Aplikasi e-registrasi dan validasi NPWP kini sudah tersedia dalam empat bank pelat merah. Bank Mandiri menyediakan aplikasi dengan nama 'Mandiri Pajakku' yang bisa diakses oleh nasabah. Sementara itu, BRI memberikan layanan pajak melalui internet banking BRI dan masuk kepada layanan registrasi NPWP.

Selanjutnya, BTN menyediakan Online Tax Portal yang bisa dimanfaatkan nasabah di layanan konsumen pada setiap kantor cabang BTN. Sementara itu, BNI menyediakan aplikasi berbasis web dengan nama BNI ASP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juli 2020 | 14:45 WIB

Sebuah inovasi yang bagus, tapi perlu dipikirkan juga nasabah BPR/BPRS yang akan mendapat subsidi bunga pinjaman dari pemerintah, bagaimana solusi pendaftaran npwp nya. terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?