BEA CUKAI MALANG

Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Arak Bali Tanpa Pita Cukai Diamankan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Februari 2024 | 15:47 WIB
Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi, Arak Bali Tanpa Pita Cukai Diamankan

Barang bukti berupa rokok ilegal yang diamankan di minibus. (foto: DJBC)

MALANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Bea Cukai Malang misalnya, belum lama ini mengamankan puluhan botol miras ilegal berjenis arak Bali dengan kadar alkohol 18% tanpa dilekati pita cukai. Paket tersebut dikirim lewat jasa ekspedisi dari Denpasar dengan tujuan Malang.

"Kami mendapatkan informasinya dari masyarakat tentang pengiriman barang ilegal ini," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Tak hanya itu, kegiatan operasi dilanjutkan dengan menindaklanjuti informasi pengiriman rokok ilegal menuju Pasuruan menggunakan minibus warna hitam dengan nomor polisi D 1xx5 RNM.

Setelah melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut di pintu Tol Malang, Madyopuro, Kota Malang, Bea Cukai Malang menemukan sebanyak 900 bungkus (18.000 batang) rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai (polos).

Kemudian, pada Senin (22/01), Bea Cukai Malang menggelar patroli darat ke beberapa jasa ekspedisi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman barang ilegal berupa rokok jenis SKM polos sebanyak 2 koli (500 bungkus) dengan total 10.000 batang.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Kami telah membawa barang bukti berupa sarana pengangkut, sopir (AS), serta seluruh BKC ilegal hasil tegahan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Dwi.

Dari ketiga operasi, perkiraan nilai barang ilegal yang ditindak mencapai Rp39.440.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan Rp21.398.000.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra