Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Digitalisasi berpotensi meningkatkan penghindaran pajak karena makin besarnya shadow economy. Salah satu tantangan utama dalam upaya pengamanan target penerimaan perpajakan 2024 itu menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (21/8/2023).
Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2024, pemerintah mengatakan peningkatan shadow economy sebagai konsekuensi dari berubahnya struktur ekonomi yang mengarah pada digitalisasi dan tingginya sektor informal. Digitalisasi memang memunculkan kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses bisnis.
“Namun, jika peningkatan ini tidak dibarengi dengan kesiapan sistem perpajakan dalam menangkap aktivitas ekonomi digital maka akan berpotensi terjadi peningkatan penghindaran kewajiban perpajakan,” tulis pemerintah.
Kondisi tersebut akan memengaruhi penerimaan perpajakan pada masa mendatang. Pasalnya basis perpajakan menjadi stagnan karena tingginya shadow economy dan rendahnya kepatuhan dalam urusan perpajakan.
Selain mengenai risiko penghindaran pajak sebagai dampak masifnya digitalisasi dalam perekonomian, ada pula ulasan terkait dengan target tax ratio pada 2024. Selain itu, ada pula ulasan terkait dengan pembayaran tambahan PPh bersifat final dari peserta Program Pengungkapan Sukarela.
Sejalan dengan perkembangan digitalisasi, kontribusi sektor jasa terhadap perekonomian nasional makin meningkat. Situasi ini, menurut pemerintah, bisa memberikan risiko berupa peningkatan sektor informal di Indonesia.
Pemerintah mengatakan tingginya sektor informal juga terlihat dari jumlah dan distribusi tenaga kerja informal yang mencapai di atas 50% terhadap total tenaga kerja di Indonesia. Hal ini dapat memengaruhi kestabilan penerimaan perpajakan.
“Mengingat sektor informal saat ini belum sepenuhnya tertangkap oleh sistem perpajakan di Indonesia sehingga pelaksanan kewajiban perpajakannya masih rendah,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2024.
Namun, pemerintah telah menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Kebijakan ini akan mempermudah administrasi wajib pajak serta pemberlakuan pajak digital. Simak ‘NIK dan NPWP Belum Valid Setelah 31 Desember 2023? Ini Risikonya’. (DDTCNews)
Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio pada 2024 sebesar 10,1%. Efektivitas pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diharapkan mengerek tax ratio.
Adapun target tax ratio 2024 sebesar 10,1% ini sedikit lebih tinggi dari outlook tax ratio 2023 sebesar 10%. Penerimaan perpajakan pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp2.307,9 triliun atau tumbuh 8,9% dibandingkan dengan outlook 2023. (DDTCNews)
Wajib pajak dapat menggunakan bukti pemindahbukuan (Pbk) untuk membayar tambahan PPh bersifat final dalam aplikasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh final dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Wajib pajak dapat menggunakan bukti pemindahbukuan yang merupakan hasil dari pemindahbukuan pajak yang telah disetorkan yang belum digunakan untuk membayar pajak lainnya,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (18/8/2023).
Bukti Pbk tersebut dapat digunakan sepanjang nilainya paling sedikit sama dengan nilai tambahan PPh bersifat final yang harus dibayar dan tercantum dalam draf SPT Masa PPh final dalam rangka PPS pada aplikasi. Simak ‘Bayar PPh Tambahan, Wajib Pajak Peserta PPS Bisa Pakai Bukti Pbk’. (DDTCNews)
Menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, pajak minimum global sebagaimana yang termuat dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) hanya menguntungkan negara maju yang notabene memiliki daya saing investasi lebih kuat.
"Dari kesepakatan tadi memutuskan ini butuh kajian ulang. Jangan sampai ini diimplementasikan kemudian menguntungkan satu kelompok negara tertentu, ini kita enggak mau," kata Bahlil dalam Asean Economic Ministers' Meeting.
Menurut Bahlil, saat ini bukan waktunya bagi negara berkembang untuk menerapkan pajak minimum global. Negara maju harus membuka ruang bagi negara berkembang untuk menarik investasi. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.