LAYANAN PUBLIK

Digital Payment Dikembangkan, Bayar Pajak dan Lainnya Cukup 1 Platform

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Januari 2024 | 14:30 WIB
Digital Payment Dikembangkan, Bayar Pajak dan Lainnya Cukup 1 Platform

Rapat pembahasan percepatan layanan digital payment pemerintah di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (3/1/2023). (foto Kemen-PANRB)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat untuk merancang sistem digital payment. Sistem ini untuk mendukung pengembangan portal nasional layanan publik.

Portal nasional yang sedangkan dikembangkan pemerintah memiliki 3 fokus utama, yakni identitas digital, data exchange, serta digital payment. Dalam ketiga fokus ini, Kemenkeu turut mendukung pematangan digital payment.

"Dukungan dari Kementerian Keuangan tentu akan memperlancar langkah kita dalam mempermudah masyarakat terutama terkait pembayaran digital," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Bila sistem digital payment nasional resmi terbentuk, masyarakat bisa membayar pajak, tabungan perumahan rakyat (tapera), dan pungutan lainnya hanya melalui satu platform. Hal ini ditargetkan bisa mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan nonpajak.

"Target jangka menengahnya adalah layanan terintegrasi, akses yang bermakna, dan teknologi yang ramah pengguna," ujar Anas.

Kemenkeu akan melakukan optimalisasi payment gateway yang nantinya terhubung ke seluruh layanan digital pemerintah. Sistem pembayaran pemerintah nantinya akan terhubung dengan berbagai jenis jasa keuangan baik nasional dan internasional.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengatakan transformasi digital berperan penting untuk mendukung mereformasi berbagai lini. "Sehingga orang tidak punya pilihan. Ini yang akan mengubah institusi dan manusia," kata Sri Mulyani.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres 82/2023 yang menjadi landasan untuk meningkatkan keterpaduan layanan digital nasional. Lewat perpres ini, terdapat beberapa aplikasi SPBE yang diprioritaskan untuk segera dikembangkan.

Aplikasi SPBE prioritas yang dimaksud salah satunya adalah aplikasi yang terkait dengan layanan transaksi keuangan negara. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?