LAYANAN PUBLIK

Digital Payment Dikembangkan, Bayar Pajak dan Lainnya Cukup 1 Platform

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Januari 2024 | 14:30 WIB
Digital Payment Dikembangkan, Bayar Pajak dan Lainnya Cukup 1 Platform

Rapat pembahasan percepatan layanan digital payment pemerintah di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (3/1/2023). (foto Kemen-PANRB)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat untuk merancang sistem digital payment. Sistem ini untuk mendukung pengembangan portal nasional layanan publik.

Portal nasional yang sedangkan dikembangkan pemerintah memiliki 3 fokus utama, yakni identitas digital, data exchange, serta digital payment. Dalam ketiga fokus ini, Kemenkeu turut mendukung pematangan digital payment.

"Dukungan dari Kementerian Keuangan tentu akan memperlancar langkah kita dalam mempermudah masyarakat terutama terkait pembayaran digital," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Bila sistem digital payment nasional resmi terbentuk, masyarakat bisa membayar pajak, tabungan perumahan rakyat (tapera), dan pungutan lainnya hanya melalui satu platform. Hal ini ditargetkan bisa mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan nonpajak.

"Target jangka menengahnya adalah layanan terintegrasi, akses yang bermakna, dan teknologi yang ramah pengguna," ujar Anas.

Kemenkeu akan melakukan optimalisasi payment gateway yang nantinya terhubung ke seluruh layanan digital pemerintah. Sistem pembayaran pemerintah nantinya akan terhubung dengan berbagai jenis jasa keuangan baik nasional dan internasional.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengatakan transformasi digital berperan penting untuk mendukung mereformasi berbagai lini. "Sehingga orang tidak punya pilihan. Ini yang akan mengubah institusi dan manusia," kata Sri Mulyani.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres 82/2023 yang menjadi landasan untuk meningkatkan keterpaduan layanan digital nasional. Lewat perpres ini, terdapat beberapa aplikasi SPBE yang diprioritaskan untuk segera dikembangkan.

Aplikasi SPBE prioritas yang dimaksud salah satunya adalah aplikasi yang terkait dengan layanan transaksi keuangan negara. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya