NORWEGIA

Diganti Subsidi, Norwegia Cabut Sebagian Insentif PPN Mobil Listrik

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Mei 2022 | 17:30 WIB
Diganti Subsidi, Norwegia Cabut Sebagian Insentif PPN Mobil Listrik

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews - Norwegia berencana mencabut sebagian insentif pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan mobil listrik.

Rencananya, insentif pengecualian PPN akan digantikan dengan subsidi. Pencabutan insentif PPN dan pemberian subsidi sebagai substitusi rencananya akan berlaku atas mobil listrik yang harganya melebihi NOK500.000 atau sekitar Rp743,9 juta.

"Dukungan tetap diberikan atas mobil listrik berharga murah. Makin mahal harga mobil listrik, makin tinggi PPN yang harus dibayar," ujar Menteri Keuangan Norwegia Trygve Slagsvold Vedum, dikutip Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pencabutan insentif PPN untuk mobil listrik di atas NOK500.000 baru mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Dengan demikian, mobil listrik masih bebas PPN hingga akhir tahun berapapun harganya.

Adapun Asosiasi Mobil Listrik di Norwegia menyatakan keberatannya atas kebijakan pencabutan insentif PPN ini. Pencabutan insentif PPN dinilai berpotensi menghambat adopsi mobil listrik.

"Lebih dari 80% mobil yang beroperasi di Norwegia masih menggunakan BBM. Insentif adalah faktor penting yang mendorong orang mau menggunakan mobil listrik," ujar sekjen dari asosiasi tersebut Christina Bu seperti dilansir electrive.com.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk diketahui, mayoritas mobil baru yang terjual pada tahun 2021 di Norwegia adalah mobil listrik.

Tercatat 64,5% mobil baru yang terjual pada tahun lalu adalah mobil listrik. Dari total 176.276 mobil baru yang terjual, 113.715 di antaranya adalah mobil listrik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak