NORWEGIA

Diganti Subsidi, Norwegia Cabut Sebagian Insentif PPN Mobil Listrik

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Mei 2022 | 17:30 WIB
Diganti Subsidi, Norwegia Cabut Sebagian Insentif PPN Mobil Listrik

Ilustrasi.

OSLO, DDTCNews - Norwegia berencana mencabut sebagian insentif pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan mobil listrik.

Rencananya, insentif pengecualian PPN akan digantikan dengan subsidi. Pencabutan insentif PPN dan pemberian subsidi sebagai substitusi rencananya akan berlaku atas mobil listrik yang harganya melebihi NOK500.000 atau sekitar Rp743,9 juta.

"Dukungan tetap diberikan atas mobil listrik berharga murah. Makin mahal harga mobil listrik, makin tinggi PPN yang harus dibayar," ujar Menteri Keuangan Norwegia Trygve Slagsvold Vedum, dikutip Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pencabutan insentif PPN untuk mobil listrik di atas NOK500.000 baru mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Dengan demikian, mobil listrik masih bebas PPN hingga akhir tahun berapapun harganya.

Adapun Asosiasi Mobil Listrik di Norwegia menyatakan keberatannya atas kebijakan pencabutan insentif PPN ini. Pencabutan insentif PPN dinilai berpotensi menghambat adopsi mobil listrik.

"Lebih dari 80% mobil yang beroperasi di Norwegia masih menggunakan BBM. Insentif adalah faktor penting yang mendorong orang mau menggunakan mobil listrik," ujar sekjen dari asosiasi tersebut Christina Bu seperti dilansir electrive.com.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Untuk diketahui, mayoritas mobil baru yang terjual pada tahun 2021 di Norwegia adalah mobil listrik.

Tercatat 64,5% mobil baru yang terjual pada tahun lalu adalah mobil listrik. Dari total 176.276 mobil baru yang terjual, 113.715 di antaranya adalah mobil listrik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!