UNIVERSTAS KRISTEN PETRA

Didukung Teknologi Digital, Peluang Karier di Bidang Pajak Makin Luas

Dian Kurniati | Rabu, 31 Januari 2024 | 16:45 WIB
Didukung Teknologi Digital, Peluang Karier di Bidang Pajak Makin Luas

Human Capital Lead DDTC Adinda Nur Larasati.

JAKARTA, DDTCNews - Peluang berkarier di bidang pajak dinilai makin luas sejalan dengan perkembangan teknologi digital.

Human Capital Lead DDTC Adinda Nur Larasati mengatakan prospek profesi perpajakan di Indonesia masih sangat besar. Generasi muda pun perlu mempersiapkan diri agar menjadi profesional pajak yang unggul dan mampu bersaing.

"Sekarang kita punya teknologi digital sehingga peluang untuk menonjol di profesi perpajakan juga sangat besar," katanya dalam kunjungan UK Petra di Menara DDTC, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Adinda mengatakan jumlah pegawai pajak pada 2022 tercatat 45.315 orang sehingga rasio dengan penduduk hanya 1 berbanding 6.085. Jumlah konsultan pun belum banyak, yakni hanya 6.526 sehingga rasionya dengan penduduk hanya 1 berbanding 41.955, jauh di bawah Jepang, Jerman, dan Italia.

Data tersebut menjadi bukti Indonesia membutuhkan lebih banyak SDM yang ahli di bidang pajak.

Pajak juga tergolong bidang yang multidisiplin ilmu seperti dari sisi akuntansi, hukum, administrasi, dan manajemen. Hal ini kemudian menuntut profesional pajak untuk terus memperkuat kemampuannya agar mampu bersaing di level global.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Dia memandang globalisasi dan perkembangan teknologi digital telah mendatangkan peluang sekaligus tantangan bagi profesional pajak. Oleh karena itu, profesional pajak perlu terus mengikuti perkembangan teknologi digital dan memanfaatkannya untuk menunjang pekerjaan di bidang pajak.

"Anak-anak muda yang akrab dengan teknologi kemungkinan akan sangat cepat beradaptasi pada berbagai perubahan yang terjadi," ujarnya.

Adinda lantas menjelaskan langkah pertama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan mimpi sebagai profesional pajak yakni membaca. Dengan sistem pajak nasional dan internasional yang dinamis, profesional di bidang pajak harus memiliki kegemaran untuk membaca agar memiliki memperluas pandangan dan keterampilan, terutama di tengah era globalisasi.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Meski demikian, membaca saja tidak cukup karena seorang profesional pajak harus menuangkan hasil pemikiran dalam tulisan. Setelahnya, tulisan tersebut perlu dipublikasikan agar dibaca oleh masyarakat luas.

Adinda menambahkan DDTC turut berkontribusi melakukan kaderisasi untuk menciptakan profesional pajak yang andal. Salah satunya, membuka kesempatan magang bagi mahasiswa melalui Executive Internship Program.

Kesempatan magang terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin menambah pengetahuan serta pengalaman sebelum terjun ke dunia kerja.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

DDTC memiliki sejumlah divisi meliputi DDTC Consulting, Fiscal Research & Advisory, DDTC Library, DDTC Academy, DDTCNews, Digital Transformation Team, serta Brand & Relation Team. Secara umum, aktivitas magang di DDTC akan didominasi oleh pembelajaran praktik mencapai 70%. Selain itu, ada porsi pembelajaran sosial sebesar 20% dan pembelajaran formal 10%.

Peserta magang DDTC akan memperoleh beberapa benefit antara lain bimbingan para senior, mendapatkan uang saku harian di atas rata-rata, akses DDTC Library, akses Perpajakan DDTC, serta lingkungan kerja yang nyaman.

"Silakan teman-teman dari UK Petra mempersiapkan diri karena DDTC akan menjadi tempat belajar terbaik dalam mempersiapkan diri sebagai konsultan pajak," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra