UNIVERSTAS KRISTEN PETRA

Didukung Teknologi Digital, Peluang Karier di Bidang Pajak Makin Luas

Dian Kurniati | Rabu, 31 Januari 2024 | 16:45 WIB
Didukung Teknologi Digital, Peluang Karier di Bidang Pajak Makin Luas

Human Capital Lead DDTC Adinda Nur Larasati.

JAKARTA, DDTCNews - Peluang berkarier di bidang pajak dinilai makin luas sejalan dengan perkembangan teknologi digital.

Human Capital Lead DDTC Adinda Nur Larasati mengatakan prospek profesi perpajakan di Indonesia masih sangat besar. Generasi muda pun perlu mempersiapkan diri agar menjadi profesional pajak yang unggul dan mampu bersaing.

"Sekarang kita punya teknologi digital sehingga peluang untuk menonjol di profesi perpajakan juga sangat besar," katanya dalam kunjungan UK Petra di Menara DDTC, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Adinda mengatakan jumlah pegawai pajak pada 2022 tercatat 45.315 orang sehingga rasio dengan penduduk hanya 1 berbanding 6.085. Jumlah konsultan pun belum banyak, yakni hanya 6.526 sehingga rasionya dengan penduduk hanya 1 berbanding 41.955, jauh di bawah Jepang, Jerman, dan Italia.

Data tersebut menjadi bukti Indonesia membutuhkan lebih banyak SDM yang ahli di bidang pajak.

Pajak juga tergolong bidang yang multidisiplin ilmu seperti dari sisi akuntansi, hukum, administrasi, dan manajemen. Hal ini kemudian menuntut profesional pajak untuk terus memperkuat kemampuannya agar mampu bersaing di level global.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Dia memandang globalisasi dan perkembangan teknologi digital telah mendatangkan peluang sekaligus tantangan bagi profesional pajak. Oleh karena itu, profesional pajak perlu terus mengikuti perkembangan teknologi digital dan memanfaatkannya untuk menunjang pekerjaan di bidang pajak.

"Anak-anak muda yang akrab dengan teknologi kemungkinan akan sangat cepat beradaptasi pada berbagai perubahan yang terjadi," ujarnya.

Adinda lantas menjelaskan langkah pertama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan mimpi sebagai profesional pajak yakni membaca. Dengan sistem pajak nasional dan internasional yang dinamis, profesional di bidang pajak harus memiliki kegemaran untuk membaca agar memiliki memperluas pandangan dan keterampilan, terutama di tengah era globalisasi.

Baca Juga:
‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Meski demikian, membaca saja tidak cukup karena seorang profesional pajak harus menuangkan hasil pemikiran dalam tulisan. Setelahnya, tulisan tersebut perlu dipublikasikan agar dibaca oleh masyarakat luas.

Adinda menambahkan DDTC turut berkontribusi melakukan kaderisasi untuk menciptakan profesional pajak yang andal. Salah satunya, membuka kesempatan magang bagi mahasiswa melalui Executive Internship Program.

Kesempatan magang terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin menambah pengetahuan serta pengalaman sebelum terjun ke dunia kerja.

Baca Juga:
Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

DDTC memiliki sejumlah divisi meliputi DDTC Consulting, Fiscal Research & Advisory, DDTC Library, DDTC Academy, DDTCNews, Digital Transformation Team, serta Brand & Relation Team. Secara umum, aktivitas magang di DDTC akan didominasi oleh pembelajaran praktik mencapai 70%. Selain itu, ada porsi pembelajaran sosial sebesar 20% dan pembelajaran formal 10%.

Peserta magang DDTC akan memperoleh beberapa benefit antara lain bimbingan para senior, mendapatkan uang saku harian di atas rata-rata, akses DDTC Library, akses Perpajakan DDTC, serta lingkungan kerja yang nyaman.

"Silakan teman-teman dari UK Petra mempersiapkan diri karena DDTC akan menjadi tempat belajar terbaik dalam mempersiapkan diri sebagai konsultan pajak," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi