PEKANBARU, DDTCNews - Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau. Pasalnya, setelah menjerat beberapa tersangka yang hingga kini masih dirahasiakan penyidik, pengusutan kembali dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dalam konfirmasinya menyebutkan kalau saksi yang diperiksa kali ini bertugas mengawasi penerimaan PKB.
"Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna melengkapi berkas. Keterangan saksi dibutuhkan penyidik terkait peran pengawasan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Dispenda," kata Guntur.
Guntur menyebut, kasus ini akan terus diselidiki hingga akhirnya nanti dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke jaksa penuntut untuk disidangkan.
"Secepatnya akan dilengkapi berkas-berkasnya atau P-21, karena sudah banyak yang dirugikan" dikutip dari riauheadline.com.
Dugaan korupsi PKB di Dispenda ini diduga dilakukan terhadap ratusan kendaraan roda empat dan jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus pajak ke Dispenda Riau. Diduga biro jasa mampu melakukan 'loby' terhadap petugas pajak untuk mengurangi denda PKB yang seharusnya dibayarkan.
Secara kasat mata, mudah saja menandakan jumlah PKB yang disetor ke kas negara dan yang tidak disetorkan. Dalam pengurusan PKB terdapat tiga institusi yang terlibat. Selain Dispenda Riau, juga ada Ditlantas Polda Riau, dan Jasa Raharja. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.