PROVINSI RIAU

Diduga Korupsi, Petugas di Provinsi Ini Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 11:04 WIB
Diduga Korupsi, Petugas di Provinsi Ini Diperiksa

PEKANBARU, DDTCNews - Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau. Pasalnya, setelah menjerat beberapa tersangka yang hingga kini masih dirahasiakan penyidik, pengusutan kembali dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dalam konfirmasinya menyebutkan kalau saksi yang diperiksa kali ini bertugas mengawasi penerimaan PKB.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna melengkapi berkas. Keterangan saksi dibutuhkan penyidik terkait peran pengawasan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Dispenda," kata Guntur.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Guntur menyebut, kasus ini akan terus diselidiki hingga akhirnya nanti dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke jaksa penuntut untuk disidangkan.

"Secepatnya akan dilengkapi berkas-berkasnya atau P-21, karena sudah banyak yang dirugikan" dikutip dari riauheadline.com.

Dugaan korupsi PKB di Dispenda ini diduga dilakukan terhadap ratusan kendaraan roda empat dan jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus pajak ke Dispenda Riau. Diduga biro jasa mampu melakukan 'loby' terhadap petugas pajak untuk mengurangi denda PKB yang seharusnya dibayarkan.

Secara kasat mata, mudah saja menandakan jumlah PKB yang disetor ke kas negara dan yang tidak disetorkan. Dalam pengurusan PKB terdapat tiga institusi yang terlibat. Selain Dispenda Riau, juga ada Ditlantas Polda Riau, dan Jasa Raharja. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN