PROVINSI RIAU

Diduga Korupsi, Petugas di Provinsi Ini Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 11:04 WIB
Diduga Korupsi, Petugas di Provinsi Ini Diperiksa

PEKANBARU, DDTCNews - Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau. Pasalnya, setelah menjerat beberapa tersangka yang hingga kini masih dirahasiakan penyidik, pengusutan kembali dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dalam konfirmasinya menyebutkan kalau saksi yang diperiksa kali ini bertugas mengawasi penerimaan PKB.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna melengkapi berkas. Keterangan saksi dibutuhkan penyidik terkait peran pengawasan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Dispenda," kata Guntur.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Guntur menyebut, kasus ini akan terus diselidiki hingga akhirnya nanti dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya, tersangka akan diserahkan ke jaksa penuntut untuk disidangkan.

"Secepatnya akan dilengkapi berkas-berkasnya atau P-21, karena sudah banyak yang dirugikan" dikutip dari riauheadline.com.

Dugaan korupsi PKB di Dispenda ini diduga dilakukan terhadap ratusan kendaraan roda empat dan jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus pajak ke Dispenda Riau. Diduga biro jasa mampu melakukan 'loby' terhadap petugas pajak untuk mengurangi denda PKB yang seharusnya dibayarkan.

Secara kasat mata, mudah saja menandakan jumlah PKB yang disetor ke kas negara dan yang tidak disetorkan. Dalam pengurusan PKB terdapat tiga institusi yang terlibat. Selain Dispenda Riau, juga ada Ditlantas Polda Riau, dan Jasa Raharja. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember