INFO LOWONGAN KERJA

Dibuka Lowongan Reporter-Researcher Pajak, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2017 | 11:28 WIB
Dibuka Lowongan Reporter-Researcher Pajak, Ini Syaratnya

JAKARTA, DDTCNews – Dinamika perpajakan domestik dan global yang semakin berkembang begitu cepat dan intens menimbulkan besarnya kebutuhan masyarakat atas tersedianya informasi perpajakan yang terpercaya.

DDTCNews hadir sebagai suatu portal informasi perpajakan yang mudah diakses dan dipahami. Selain dimaksudkan untuk meningkatkan literasi perpajakan, DDTCNews sekaligus menjadi katalis pembentukan masyarakat perpajakan di Indonesia.

Dengan tujuan besar itu, DDTCNews membahas persoalan ekonomi, khususnya perpajakan, baik perkembangan di tatanan nasional, internasional hingga daerah. Konten yang disusun merupakan bauran antara faktual (realitas), teori, komparatif, hingga aplikasi di tataran praktis. Dengan cakupannya yang luas ini, DDTCNews hadir bukan saja untuk masyarakat perpajakan, tetapi juga untuk masyarakat luas.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Untuk itu, sebagai portal berita pajak terpercaya nomor satu di Indonesia, kami mengundang Anda untuk menjadi bagian dari tim redaksi sebagai Reporter-Researcher (RR).

Berikut kriteria dan persyaratannya:

  • S1 dari universitas terkemuka, diutamakan dari disiplin ekonomi, administrasi, pajak, dan hukum.
  • Jujur, kreatif, militan, dan mampu bekerja fleksibel di bawah deadline, baik secara individu maupun tim.
  • Punya minat tinggi dalam menulis, diutamakan memiliki pengalaman sebagai jurnalis ekonomi media online.
  • Mampu melakukan riset isu dan berita, serta menguasai bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan.

Kandidat yang berminat dan memenuhi persyaratan di atas dianjurkan untuk mengirimkan lamaran ke [email protected] paling lambat Senin, 6 November 2017.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi