KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Uang Pajak, Penerima Beasiswa LPDP Harus Komit Lakukan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 11 Agustus 2023 | 10:45 WIB
Dibiayai Uang Pajak, Penerima Beasiswa LPDP Harus Komit Lakukan Ini

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut penerima beasiswa pendidikan atau awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) harus mampu memberikan manfaat kepada masyarakat.

Suahasil mengatakan beasiswa LPDP menjadi bentuk privilese atau hak istimewa yang berasal dari uang pajak. Untuk itu, manfaat yang diterima awardee dari beasiswa ini harus diteruskan kembali kepada para wajib pajak.

"Sebagai kelompok yang mendapatkan privilese, Anda punya kewajiban pay it forward. Karena kita yakin bahwa yang memberi Anda privilese adalah orang-orang yang membayar pajak," katanya dalam Persiapan Keberangkatan Awardee Angkatan 210, dikutip pada Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suahasil menuturkan anggaran yang digunakan untuk beasiswa LPDP berasal dari APBN. Sejak 2007, pemerintah mengalokasikan dana Rp1 triliun dari APBN setiap tahunnya untuk dimasukkan ke dalam dana abadi pendidikan.

Total dana abadi yang telah dikumpulkan sampai saat ini pun mencapai lebih dari Rp130 triliun. Dari dana itu, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pemberian beasiswa LPDP.

Tanggung Jawab

Suahasil menjelaskan setiap tahun pemerintah menerima pajak dari masyarakat untuk membiayai berbagai belanja negara, termasuk pendidikan. Namun, tidak semua wajib pajak bisa terpilih dan mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan menggunakan beasiswa LPDP.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia menyebut awardee LPDP menjadi salah satu privilese yang tidak dimiliki semua masyarakat Indonesia. Untuk itu, privilese tersebut harus disikapi dengan tanggung jawab dan komitmen untuk memajukan negara.

Menurutnya, awardee LPDP juga memiliki kewajiban untuk dapat berkontribusi mencapai cita-cita Republik Indonesia menjadi negara maju. Berbagai cita-cita negara tersebut juga sudah dituangkan dalam UUD 1945.

"You pay it forward. Karena uang yang dipakai untuk membiayai Anda itu bukan hasil kita ngeprint-ngeprint duit sendiri. Itu dari masyarakat," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya