KP2KP SIDRAP

Diberi Penyuluhan Tatap Muka, Pelaku UMKM: Saya Jadi Lebih Paham

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 17:09 WIB
Diberi Penyuluhan Tatap Muka, Pelaku UMKM: Saya Jadi Lebih Paham

Petugas KP2KP Sidrap saat memberikan penyuluhan kepada salah satu pelaku UMKM. (foto: Ditjen Pajak)

SIDENRENG RAPPANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengupayakan peningkatan pemahaman kewajiban perpajakan oleh pelaku UMKM. Karenanya, kegiatan penyuluhan dilakukan cukup rutin oleh unit vertikal di daerah seperti yang dilakukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kegiatan penyuluhan ini dilakukan secara tatap muka di ruang kelas KP2KP Sidrap pada pekan kedua Desember 2021 yang lalu. Tak cuma diberi pemahaman terkait kewajiban perpajakannya, pelaku UMKM juga mendapat penjelasan mengenai implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini akan berdampak langsung terhadap pelaku UMKM nantinya.

"Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif karena wajib pajak aktif dan kritis dalam melemparkan beberapa pertanyaan terkait kewajibannya," kata Pelaksana KP2KP Sidrap Indra Prastyo Nugroho dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pelaku UMKM pun mengapresiasi kegiatan penyuluhan ini. Salah satu pelaku usaha yang hadir mengaku bisa lebih memahami kewajiban perpajakannya yang harus dipenuhi.

"Terima kasih atas penjelasannya. Saya jadi lebih paham tentang perpajakan dan kalau begini kan saya jadi semangat sebagai wajib pajak," kata salah satu pelaku UMKM yang tak disebut namanya.

Sebagai informasi, UU HPP mengubah dan menambah sejumlah ketentuan perpajakan. Diundangkannya beleid ini juga akan memengaruhi proses bisnis wajib pajak orang pribadi ke depannya. Kondisi ini membuat fiskus di daerah harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 24 Desember 2021 | 22:58 WIB

Sangat bagus ketika terjun langsung memberikan pemahaman ke masyarakat. Tentunya ini akan sangat efektif. Jangan lupa prokes tetap yang utama.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN