KP2KP SIDRAP

Diberi Penyuluhan Tatap Muka, Pelaku UMKM: Saya Jadi Lebih Paham

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 17:09 WIB
Diberi Penyuluhan Tatap Muka, Pelaku UMKM: Saya Jadi Lebih Paham

Petugas KP2KP Sidrap saat memberikan penyuluhan kepada salah satu pelaku UMKM. (foto: Ditjen Pajak)

SIDENRENG RAPPANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengupayakan peningkatan pemahaman kewajiban perpajakan oleh pelaku UMKM. Karenanya, kegiatan penyuluhan dilakukan cukup rutin oleh unit vertikal di daerah seperti yang dilakukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kegiatan penyuluhan ini dilakukan secara tatap muka di ruang kelas KP2KP Sidrap pada pekan kedua Desember 2021 yang lalu. Tak cuma diberi pemahaman terkait kewajiban perpajakannya, pelaku UMKM juga mendapat penjelasan mengenai implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini akan berdampak langsung terhadap pelaku UMKM nantinya.

"Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif karena wajib pajak aktif dan kritis dalam melemparkan beberapa pertanyaan terkait kewajibannya," kata Pelaksana KP2KP Sidrap Indra Prastyo Nugroho dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Pelaku UMKM pun mengapresiasi kegiatan penyuluhan ini. Salah satu pelaku usaha yang hadir mengaku bisa lebih memahami kewajiban perpajakannya yang harus dipenuhi.

"Terima kasih atas penjelasannya. Saya jadi lebih paham tentang perpajakan dan kalau begini kan saya jadi semangat sebagai wajib pajak," kata salah satu pelaku UMKM yang tak disebut namanya.

Sebagai informasi, UU HPP mengubah dan menambah sejumlah ketentuan perpajakan. Diundangkannya beleid ini juga akan memengaruhi proses bisnis wajib pajak orang pribadi ke depannya. Kondisi ini membuat fiskus di daerah harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris 24 Desember 2021 | 22:58 WIB

Sangat bagus ketika terjun langsung memberikan pemahaman ke masyarakat. Tentunya ini akan sangat efektif. Jangan lupa prokes tetap yang utama.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa