PROVINSI BANTEN

Dibantu Kejaksaan, Bapenda Siap Tagih Pajak Kendaraan Rp2,7 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 01 September 2024 | 14:00 WIB
Dibantu Kejaksaan, Bapenda Siap Tagih Pajak Kendaraan Rp2,7 Miliar

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) tentang penagihan pajak dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dari PKS tersebut, Kejati Banten bakal membantu Bapenda Banten dalam menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai 2,7 miliar. Adapun penagihan dilaksanakan oleh kejati berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Bapenda.

"SKK yang dikerjasamakan pada kuartal III/2024 mencapai Rp2,2 miliar atau 71 unit kendaraan serta tunggakan PBBKB dari salah satu badan usaha yang belum menyelesaikan tunggakan PBBKB senilai Rp550,33 juta," kata Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan, dikutip pada Minggu (1/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Deni menuturkan kerja sama dilaksanakan sesuai dengan Pasal 115 Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Dalam pasal tersebut, pemda memiliki ruang untuk bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Penagihan PKB diharapkan tepat sasaran sehingga data tunggakan bisa turun dan membuat kinerja PAD Banten lebih optimal," ujar Deni seperti dilansir bantennews.co.id.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Siswanto akan memastikan tim kejaksaan dapat mendampingi Bapenda Banten dalam menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara (TUN).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Teknisnya adalah dari PKS nanti akan ditindaklanjuti dengan kerjasama antara bidang perdata dan tata usaha negara (datun) dengan dinas-dinas yang memerlukan pendampingan bidang hukum perdata dan TUN," kata Siswanto.

Menurut Siswanto, Kejati melalui fungsi datun akan melakukan negosiasi dengan para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Menurutnya, pendekatan dapat mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.

Pada kuartal I/2024 dan kuartal II/2024, total tunggakan pajak kendaraan yang berhasil dicairkan mencapai Rp1,31 miliar atau 59,34% dari target yang tercantum dalam SKK senilai Rp2,2 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?