PROVINSI BANTEN

Dibantu Kejaksaan, Bapenda Siap Tagih Pajak Kendaraan Rp2,7 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 01 September 2024 | 14:00 WIB
Dibantu Kejaksaan, Bapenda Siap Tagih Pajak Kendaraan Rp2,7 Miliar

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) tentang penagihan pajak dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dari PKS tersebut, Kejati Banten bakal membantu Bapenda Banten dalam menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai 2,7 miliar. Adapun penagihan dilaksanakan oleh kejati berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Bapenda.

"SKK yang dikerjasamakan pada kuartal III/2024 mencapai Rp2,2 miliar atau 71 unit kendaraan serta tunggakan PBBKB dari salah satu badan usaha yang belum menyelesaikan tunggakan PBBKB senilai Rp550,33 juta," kata Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan, dikutip pada Minggu (1/9/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Deni menuturkan kerja sama dilaksanakan sesuai dengan Pasal 115 Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Dalam pasal tersebut, pemda memiliki ruang untuk bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Penagihan PKB diharapkan tepat sasaran sehingga data tunggakan bisa turun dan membuat kinerja PAD Banten lebih optimal," ujar Deni seperti dilansir bantennews.co.id.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Siswanto akan memastikan tim kejaksaan dapat mendampingi Bapenda Banten dalam menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara (TUN).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Teknisnya adalah dari PKS nanti akan ditindaklanjuti dengan kerjasama antara bidang perdata dan tata usaha negara (datun) dengan dinas-dinas yang memerlukan pendampingan bidang hukum perdata dan TUN," kata Siswanto.

Menurut Siswanto, Kejati melalui fungsi datun akan melakukan negosiasi dengan para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Menurutnya, pendekatan dapat mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.

Pada kuartal I/2024 dan kuartal II/2024, total tunggakan pajak kendaraan yang berhasil dicairkan mencapai Rp1,31 miliar atau 59,34% dari target yang tercantum dalam SKK senilai Rp2,2 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen