PROVINSI BANTEN

Dibantu Kejaksaan, Bapenda Siap Tagih Pajak Kendaraan Rp2,7 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 01 September 2024 | 14:00 WIB
Dibantu Kejaksaan, Bapenda Siap Tagih Pajak Kendaraan Rp2,7 Miliar

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) tentang penagihan pajak dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dari PKS tersebut, Kejati Banten bakal membantu Bapenda Banten dalam menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) senilai 2,7 miliar. Adapun penagihan dilaksanakan oleh kejati berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Bapenda.

"SKK yang dikerjasamakan pada kuartal III/2024 mencapai Rp2,2 miliar atau 71 unit kendaraan serta tunggakan PBBKB dari salah satu badan usaha yang belum menyelesaikan tunggakan PBBKB senilai Rp550,33 juta," kata Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan, dikutip pada Minggu (1/9/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Deni menuturkan kerja sama dilaksanakan sesuai dengan Pasal 115 Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Dalam pasal tersebut, pemda memiliki ruang untuk bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Penagihan PKB diharapkan tepat sasaran sehingga data tunggakan bisa turun dan membuat kinerja PAD Banten lebih optimal," ujar Deni seperti dilansir bantennews.co.id.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Siswanto akan memastikan tim kejaksaan dapat mendampingi Bapenda Banten dalam menghadapi masalah perdata dan tata usaha negara (TUN).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

"Teknisnya adalah dari PKS nanti akan ditindaklanjuti dengan kerjasama antara bidang perdata dan tata usaha negara (datun) dengan dinas-dinas yang memerlukan pendampingan bidang hukum perdata dan TUN," kata Siswanto.

Menurut Siswanto, Kejati melalui fungsi datun akan melakukan negosiasi dengan para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Menurutnya, pendekatan dapat mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya.

Pada kuartal I/2024 dan kuartal II/2024, total tunggakan pajak kendaraan yang berhasil dicairkan mencapai Rp1,31 miliar atau 59,34% dari target yang tercantum dalam SKK senilai Rp2,2 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor