KABUPATEN KUNINGAN

Dibantu Kades Hingga Camat, Setoran PBB dan BPHTB Akhirnya Capai 100%

Dian Kurniati | Rabu, 30 November 2022 | 17:30 WIB
Dibantu Kades Hingga Camat, Setoran PBB dan BPHTB Akhirnya Capai 100%

Ilustrasi.

KUNINGAN, DDTCNews – Pemkab Kuningan, Jawa Barat mencatat realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 25 November 2022 telah mencapai target yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen mengatakan realisasi setoran PBB-P2 telah mencapai Rp34,98 miliar atau 100,24% dari target Rp34 miliar dan setoran BPHTB sudah Rp18,79 miliar atau 100,89% dari target Rp18 miliar.

Capaian tersebut tidak terlepas dari peran para lurah, kepala desa, dan camat yang turut mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya. "Capaian pajak daerah yang dikelola Bappenda hampir seluruhnya tercapai," katanya, dikutip pada Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Guruh menuturkan pemkab terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Selain PBB-P2 dan BPHTB, realisasi setiap jenis pajak telah mendekati target.

Contoh, pajak restoran yang realisasinya sekitar Rp9,25 miliar atau 93% dari target Rp9,95 miliar. Kemudian, setoran pajak hiburan sudah Rp1,39 miliar atau 99,61% dari target Rp1,4 miliar.

Jenis pajak yang realisasinya masih kecil antara lain pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak air tanah. Realisasi pajak MBLB baru Rp2,2 miliar atau 7,15% dari target Rp31 miliar dan setoran pajak air tanah hanya Rp148,8 juta atau 18,5% dari target Rp800 juta.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan II Bappenda Toto Toni Purnawanto Mulyadi menyebut pemkab terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama PBB-P2 dan BPHTB. Langkah optimalisasi penerimaan dilakukan dengan melibatkan lurah, kepala desa, dan camat.

Menurutnya, Bappenda secara berkala memanggil desa dan camat yang wilayahnya belum mencapai target penerimaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak (SPPT) PBB-P2.

Di sisi lain, pemkab juga bakal memberikan apresiasi kepada desa, kelurahan, dan kecamatan yang dapat mencapai target penerimaan pada tahun ini. Hadiah akan diserahkan setelah mengantongi persetujuan bupati.

"Dalam apresiasi kepada desa, kelurahan, dan kecamatan lunas PBB 2022, akan diserahkan 120 unit sepeda motor, yang 100 unit untuk desa dan 20 untuk kecamatan," ujarnya seperti dilansir mediaidentitas.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP