UU HPP

Diatur dalam UU HPP, Pidana Denda Tidak Dapat Diganti Kurungan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 21 Oktober 2021 | 18:02 WIB
Diatur dalam UU HPP, Pidana Denda Tidak Dapat Diganti Kurungan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur tidak adanya opsi menggantikan (subsider) pembayaran pidana denda dengan kurungan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 44C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU HPP.

Pidana denda dalam pasal ini merujuk pada sanksi yang diatur dalam Pasal 39 dan 39A UU KUP. Secara ringkas, sanksi dalam Pasal 39 dan 39A UU KUP itu dikenakan terhadap wajib pajak yang secara sengaja melakukan tindak pidana pajak. Tindakan yang dimaksud seperti membuat faktur fiktif.

“Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana,” demikian bunyi Pasal 44C ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Namun, berdasarkan pada Pasal 44C ayat (2), jika terpidana tidak membayar pidana denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana .

Penyitaan dan pelelangan tersebut dilakukan untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DJP melalui laman resminya menyatakan selama ini jumlah pidana denda yang dapat dieksekusi atau dibayarkan terpidana masih sangat kecil ketimbang jumlah yang tercantum dalam vonis pidana denda. Hal ini dikarenakan adanya opsi untuk menyubsider pembayaran pidana denda dengan kurungan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan Pasal 44C UU HPP, pengembalian kerugian pendapatan negara diharapkan bisa optimal. Apabila pada akhirnya harta terpidana tidak cukup untuk melunasi pidana denda, terpidana akan dikenakan pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari pidana penjara yang telah diputus.

Usulan peniadaan subsider pidana denda dengan kurungan sebelumnya telah tercantum dalam RUU KUP. Berdasarkan pada naskah akademik (NA) RUU KUP, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum pidana di bidang perpajakan berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Sebelumnya, upaya itu menemui tantangan karena hakim menjadikan Pasal 30 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Adapun Pasal 30 ayat (2) KUHP menyebutkan jika tidak dibayar, pidana denda diganti dengan pidana kurungan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Akibatnya, negara justru menambah pengeluaran untuk membiayai narapidana dan tidak menerima penerimaan dari pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Terlebih, saat ini sudah tidak ada lagi instrumen untuk menagih pokok pajak saat perkara pidana telah inkracht.

Hal ini lantaran instrumen menagih pokok pajak dalam perkara pidana yaitu Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 15 ayat (4) UU KUP telah dihapus dengan UU Cipta Kerja. Untuk itu, Pasal 44C menjadi harapan baru pemulihan kerugian pada pendapatan negara berasal dari pembayaran pidana denda.

Sebab, Pasal 44C membuat wajib pajak, tersangka, atau terdakwa harus melunasi pidana denda hasil putusan hakim yang telah inkracht apabila tidak memanfaatkan asas ultimum remedium dalam Pasal 44B UU KUP. Simak ‘Ultimum Remedium Pidana Pajak Diperluas Hingga Tahap Persidangan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN