PROFIL PERPAJAKAN AUSTRIA

Di Negara Ini Pajak Disebut dengan 'Steuer'

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2017 | 09:45 WIB
 Di Negara Ini Pajak Disebut dengan 'Steuer'

NEGARA beribu kota di Wina ini memiliki hubungan ekonomi yang sangat erat dengan negara Jerman. Hal ini lantaran Jerman merupakan partner dagang utama Austria, sehingga ekonominya sangat dipengaruhi oleh peristiwa ekonomi yang sedang terjadi di Jerman.

Pergerakan buruh di Austria juga sangat kuat dan berdampak besar terhadap politik buruh. Dari sektor industri, selain memiliki industri yang maju, sektor pariwisata juga merupakan sektor yang penting dalam menopang penerimaan negara.

Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Austria tahun 2016 meningkat sebesar US$1.103 dari tahun 2015 menjadi US$44.517. Kenaikan juga terjadi pada PDB Nominal tahun 2016 menjadi US$386,8 miliar. Adapun pertumbuhan ekonomi Austria naik 0,5% dari tahun 2015 menjadi 1,5%.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Sistem Perpajakan

ISTILAH pajak di Austria dikenal dengan nama Steuer. Kata tersebut diambil dari bahasa Jerman yang menyebut pajak dengan istilah die Steuer. Austria memiliki 9 wilayah otoritas pajak, yaitu di wilayah Vienna, Burgenland, Oberoesterreich, Karnten, Vorarlberg, Niederoesterreich, Steiermark, Salzburg dan Tirol.

Terdapat sekitar 81 Finanzamt (Kantor Pelayanan Pajak) di Austria yang tersebar di 9 wilayah yakni 23 Finanzamt yang terdapat di Vienna, 2 Finanzamt di Burgenland, 13 Finanzamt di Oberoesterreich, 5 Finanzamt di Karnten, 2 Finanzamt di Vorarlberg, 10 Finanzamt di Niederoesterreich, 14 Finanzamt di Steiermark, 5 Finanzamt di Salzburg dan 7 Finanzamt di Tirol.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Otoritas pajak Austria menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara progresif mulai dari 0% - 55%. Sementara, untuk tarif PPh badan ditetapkan sebesar 25%.

Pemerintah Austria mulai memberlakukan tarif PPN sejak 1 Januari 1973 dengan tarif standar sebesaar 16%, kemudian pada 1984 tarif PPN dinaikkan menjadi 20%. Khusus untuk industri tertentu, mulai 1 Januari 2016 mendapat pengurangan tarif PPN menjadi 13%, industri tersebut meliputi bahan makanan pokok, produk pertanian, persewaan, pariwisata, dan hiburan.

Hingga saat ini, Austria telah memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty dengan 90 negara di dunia. Sejalan dengan adanya proyek base erosion and profit shifting (BEPS), Pemerintah Austria telah memperkenalkan standarisasi transfer pricing documentation yang terdiri dari master file, local file, dan country by country report (CbCR) dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2016.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$ 386,8 miliar (2016)
Pertumbuhan ekonomi 1,5% (2016)
Populasi 8,56 juta jiwa (2016)
Tax Ratio 43,4% (2015)
Otoritas Pajak Revenue Offices of The Austrian Ministry of Finance
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 25%
Tarif PPh Orang Pribadi 0% - 55%
Tarif PPN 20%
Tarif pajak dividen 27,5%
Tarif pajak royalti 20%
Tarif bunga -
Tax Treaty 90 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB PROFIL PERPAJAKAN VANUATU

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra