CHINA

Di Negara Ini Ferrari Kena Pajak Tambahan 10%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2016 | 17:39 WIB
Di Negara Ini Ferrari Kena Pajak Tambahan 10%

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China telah menetapkan untuk mengenakan pajak tambahan sebesar 10% pada mobil super mewah sekelas Ferrari, Lamborghini, Mercedes, Bentley, Aston Martin, Rolls-Royce dan BMW.

Menteri Keuangan China Lou Jiwei mengatakan pajak baru ini akan mulai berlaku efektif hari ini, Kamis (1/12). Langkah ini dimaksudkan untuk membatasi konsumsi barang mewah dan mempromosikan kendaraan hemat energi.

“Pajak baru ini hanya akan dikenakan untuk kendaraan dengan harga lebih dari ¥1,3 juta (Rp2,5 miliar). Tujuannya tidak lain untuk mengajak konsumsi yang rasional serta pengurangan kandungan emisi gas buang kendaraan,” ungkapnya, Rabu malam.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Negara China merupakan pasar utama bagi para pembuat mobil mewah, sebab selama 5 tahun terakhir penjualan mobil mewah di China naik rata-rata lebih dari 12% per tahun. Seperti contoh, penjualan Ferrari di China yang melonjak hingga 26% pada kuartal kedua tahun 2016, dengan penjualan lebih dari 160 unit.

Kendati, pemerintah China telah memberlakukan pajak sebesar 25% untuk impor mobil asing yang dikirim ke China, namun, beberapa pengamat ekonomi mengatakan adanya pajak tambahan ini tidak akan mempengaruhi tingkat konsumsi orang kaya di China dalam mengurangi pembelian mobil mewah.

Seperti dilansir dari bbc.com, Presiden China Xi Jinping juga telah membuat kampanye untuk melawan korupsi dan telah menindak para elit politik yang menggunakan hasil korupsi untuk belanja barang-barang mewah.

“Para pejabat harus mencontohkan dengan bepergian tanpa menggunakan kemegahan serta meminimalkan dampak buruk pada kehidupan publik dan tidak memiliki kendaraan melebihi standar yang telah ditetapkan,” pungkas Xi Jinping. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi