PROFIL PERPAJAKAN FINLANDIA

Di Negara Ini, Anggota Gereja Dipajaki Hingga 2,2%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2017 | 10:13 WIB
Di Negara Ini, Anggota Gereja Dipajaki Hingga 2,2%

REPUBLIK Finlandia atau dalam Bahasa Finlandia disebut sebagai Suoman Tasavalta, adalah sebuah negara Nordik yang terletak di Eropa Utara. Negara yang terletak dibagian tengah bumi ini masuk dalam wilayah Eropa, namun tradisi dari masyarakatnya sangat condong dengan budaya Asia.

Negara yang terkenal dengan sebutan negeri 1000 danau ini memiliki PDB per kapita yang tinggi dan setara dengan negara Britania Raya, Perancis, Jerman, Swedia dan Italia. Tahun 2016, PDB per kapita Finlandia mencapai US$43.044.

Sektor ekonomi penyumbang penghasilan terbesar adalah sektor jasa dengan persentase 65,7%, diikuti oleh manufaktur dan pengilangan dengan total 31,4%. Finlandia sangat terintegrasi dengan ekonomi global, dan perdagangan internasional menyumbang pendapatan sepertiga dari PDB.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Dengan jumlah populasi yang hanya 5,5 juta penduduk pada 2016, negara Finlandia memiliki ratio pajak sebesar 44,1%. Ini lantaran setiap warga negaranya diwajibkan untuk membayar pajak dalam jumlah yang besar.

Sistem Perpajakan

SALAH satu yang unik dari sistem perpajakan di Finlandia yakni mengenakan pajak gereja (Church tax). Pajak tersebut dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu yang menjadi anggota dari dua gereja yaitu gereja Evangelic Lutheran dan Orthodoks.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Tarif pajak yang dikenakan terhadap anggota gereja tersebut bervariasi antara 1% - 2,2% tergantung pada paroki yang bersangkutan. Paroki adalah istilah untuk komunitas kaum beriman yang dibentuk secara tetap dengan batas-batas kewilayahan tertentu dalam Keuskupan (Gereja Partikular).

Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi ditetapkan secara progresif baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah pusat menetapkan tarif sebesar 6,5% - 31,50%. Adapun untuk pajak daerah dipungut pada tarif rata-rata atas penghasilan kena pajak dengan tarif berkisar pada 16,50% - 22,50%, tergantung kotamadya.

Otoritas pajak Finlandia menetapkan tarif standar pajak perusahaan 20%. Untuk withholding tax seperti dividen dan royalti, otoritas menetapkan tarif sebesar 20%, sementara atas penghasilan bunga tidak dipungut pajak.

Terkait dengan pajak internasional, Finlandia telah memiliki lebih dari 70 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan berbagai negara termasuk Indonesia. Dalam aturan transfer pricing, pemerintah Finlandia secara umum mengikuti pedoman yang telah dibuat oleh OECD dengan menerapkan prinsip arm’s length.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$236,8 miliar (2016)
Pertumbuhan ekonomi 1,9% (2016)
Populasi 5,5 juta jiwa (2016)
Tax Ratio 44,1% (20 15)
Otoritas Pajak National Board of Taxes
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 20%
Tarif PPh Orang Pribadi 6,25% - 31,5%
Tarif PPN 24%
Tarif pajak dividen 20%
Tarif pajak royalti 20%
Tarif pajak bunga -
Tax Treaty 70 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra