KEBIJAKAN PAJAK

Di Dubai Expo, Menko Airlangga Promosikan Kawasan Ekonomi Khusus

Dian Kurniati | Minggu, 14 November 2021 | 09:00 WIB
Di Dubai Expo, Menko Airlangga Promosikan Kawasan Ekonomi Khusus

Ilustrasi. Foto udara tikungan 17 lintasan Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (4/10/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengajak calon investor dari Dubai, Uni Emirat Arab, untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sekaligus memanfaatkan berbagai fasilitas pajak yang telah disediakan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah membentuk kawasan ekonomi khusus (KEK) dan menyediakan berbagai insentif fiskal untuk investor. Insentif tersebut di antaranya seperti tax holiday dan tax allowance.

"Melalui KEK, pemerintah berkomitmen membangun iklim investasi yang baik dan memastikan tiga faktor yaitu certainty, clarity, dan simplicity bagi investor dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia," katanya dalam Forum Bisnis Dubai Expo 2021, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Airlangga menjelaskan kehadiran KEK tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja investasi di daerah, mengoptimalkan kegiatan industri termasuk aktivitas ekspor dan impor, dan mempercepat pembangunan dan pemerataan kesempatan kerja.

Melalui KEK, pemerintah menawarkan fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance yang diberikan berdasarkan jenis dan nilai investasi. Selain itu, ada pula fasilitas nonfiskal seperti layanan one-stop services menggunakan Online Single Submission (OSS) untuk perizinan dan pendaftaran usaha, peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan, serta pengelolaan lahan.

Hingga 2021, pemerintah telah menetapkan 19 KEK yang bergerak di sektor industri manufaktur, pariwisata, hingga ekonomi kreatif. Menurutnya, KEK yang terbentuk akan secara otomatis menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

KEK yang berfokus pada industri manufaktur di antaranya terdapat di Sei Mangkei, Gresik, Kendal, Palu, Arun Lhokseumawe, Galang Batang, Maloy Batuta Trans Kalimantan, Tanjung Api-Api, Bitung, dan Sorong. Sementara KEK pariwisata berlokasi di Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Morotai, Likupang, LIDO, dan Mandalika.

Airlangga menjelaskan KEK juga memperluas cakupan industrinya hingga ke skala industri tersier, seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, termasuk Nongsa dan Singhasari yang fokus pada industri digital dan pusat data terpadu.

Menurutnya, UU Cipta Kerja akan membawa Indonesia memasuki babak baru yang lebih baik dari sisi upaya penciptaan lapangan kerja dan aktivitas penanaman modal.

"Saya akan menyambut kehadiran Anda semua di Indonesia. Segera bergabung dan jalankan usaha anda di KEK di Indonesia," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra