Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan penerimaan cukai, termasuk cukai kantong plastik dan cukai minuman bergula dalam kemasan, sejumlah Rp203,92 triliun pada tahun depan, atau naik 13% dari target tahun ini senilai Rp180 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 memerinci target penerimaan cukai tersebut. Perincian tersebut termuat dalam lampiran I beleid tersebut.
"Penerimaan perpajakan tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden," bunyi Pasal 2 huruf a Perpres 104/2021, dikutip Jumat (10/12/2021).
Lampiran I Perpres 104/2021 memerinci target penerimaan cukai senilai Rp203,92 triliun. Pada cukai hasil tembakau, pemerintah menargetkan penerimaan senilai Rp193,53 triliun, naik 11% dari target tahun ini Rp173,78 triliun.
Pada cukai etil alkohol, penerimaan ditargetkan Rp190 miliar, naik 19% dari target pada tahun ini Rp16 miliar. Kemudian, setoran cukai minuman mengandung etil alkohol ditargetkan Rp6,8 triliun, naik 22,3% dari target 2021 senilai Rp5,56 triliun.
Selain ketiga jenis barang kena cukai tersebut, pemerintah juga menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan Rp1,5 triliun pada tahun depan.
Untuk diketahui, wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah terdengar sejak 2016. Pada APBN 2017, pemerintah sudah memasang target setoran cukai kantong plastik. Tahun ini, pemerintah juga menargetkan penerimaan cukai dari plastik Rp500 miliar, walaupun belum menerapkannya.
Ketika proses pembahasan UU APBN, DPR sebenarnya sudah meminta pemerintah untuk segera mengeksekusi rencana ekstensifikasi cukai. Ekstensifikasi itu misalnya dilakukan pada produk plastik dan minuman bergula.
Awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik serta minuman bergula dan emisi karbon kepada DPR. Kala itu, tarif cukainya dipatok Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.
Untuk minuman bergula, cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.