FILIPINA

Departemen Kesehatan Usulkan Pajak Makanan Asin

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:39 WIB
Departemen Kesehatan Usulkan Pajak Makanan Asin

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Departemen Kesehatan (Departement of Health/DOH) mempertimbangkan pengenaan pajak tambahan pada makanan asin. Hal ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi natrium yang dapat menyebabkan penyakit tidak menular.

Menteri Kesehatan Filipina Francisco Duque III mengatakan pihaknya telah melihat efek positif dalam pengenaan pajak atas ‘produk-produk dosa’. Dirinya ingin melakukan hal yang sama pada produk makanan yang mengandung natrium.

“Kami telah melihat efek positif pada peningkatan pajak untuk ‘produk-produk dosa’. Strategi yang sama mungkin akan bekerja juga untuk konsumsi garam yang berlebihan,” ujarnya, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Tidak hanya itu, dirinya juga akan mengenakan pajak terhadap minuman berpemanis. Strategi yang akan digunakan sama dengan strategi pengenaan pajak terhadap ‘produk-produk dosa’ dan makanan yang mengandung natrium tinggi ini.

Disisi lain, Departemen Keuangan (Departement of Finance/DOF) saat ini sedang menyerukan persetujuan cepat untuk RUU Cayetano 1074 di Senat. Dalam RUU tersebut, DOF mengusulkan kenaikan tarif pajak 10% atas minuman beralkohol.

United Nations Interagency Task Force (UNIATF) mengatakan konsumsi makanan dengan kadar natrium tinggi adalah salah satu penyebab penyakit tidak menular di negeri lumbung padi Asean tersebut.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Berdasarkan data World Health Organization (WHO), sebanyak 68% kematian yang terjadi Filipina diakibatkan oleh penyakit tidak menular. Penyakit tidak menular tersebut seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, stroke, dan penyakit pernapasan.

Perwakilan Negara WHO Rabindra Abeyasinghe mengatakan konsumsi garam yang berlebihan juga berhubungan langsung dengan hipertensi dan masalah kardiovaskular.

“Penyakit-penyakit ini telah terbukti berdampak negatif pada kesehatan populasi serta ekonomi,” paparnya.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Staf Hubungan Eksternal UNIATF Alexey Kulikov mengatakan konsumsi rata-rata garam orang Filipina sebanyak dua kali lipat dari rekomendasi WHO sebesar 2 gram natrium per hari atau sekitar 5 gram garam per hari. Penduduk Filipina justru mengkonsumsi garam sekitar 11 gram garam per hari.

Seperti dilansir news.mb.com.ph, Kulikov berpendapat pemerintah dan sektor swasta seharusnya bekerja sama untuk mengatasi masalah tersebut. Menurutnya, ada banyak pendekatan untuk mengurangi konsumsi garam.

“Dan sangat penting adanya dialog antara pemerintah dan pihak swasta, khususnya produsen. Karena itu adalah cara terbaik untuk mengurangi konsumsi garam,” paparnya. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN