FILIPINA

Departemen Kesehatan Usulkan Pajak Makanan Asin

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:39 WIB
Departemen Kesehatan Usulkan Pajak Makanan Asin

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Departemen Kesehatan (Departement of Health/DOH) mempertimbangkan pengenaan pajak tambahan pada makanan asin. Hal ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi natrium yang dapat menyebabkan penyakit tidak menular.

Menteri Kesehatan Filipina Francisco Duque III mengatakan pihaknya telah melihat efek positif dalam pengenaan pajak atas ‘produk-produk dosa’. Dirinya ingin melakukan hal yang sama pada produk makanan yang mengandung natrium.

“Kami telah melihat efek positif pada peningkatan pajak untuk ‘produk-produk dosa’. Strategi yang sama mungkin akan bekerja juga untuk konsumsi garam yang berlebihan,” ujarnya, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Tidak hanya itu, dirinya juga akan mengenakan pajak terhadap minuman berpemanis. Strategi yang akan digunakan sama dengan strategi pengenaan pajak terhadap ‘produk-produk dosa’ dan makanan yang mengandung natrium tinggi ini.

Disisi lain, Departemen Keuangan (Departement of Finance/DOF) saat ini sedang menyerukan persetujuan cepat untuk RUU Cayetano 1074 di Senat. Dalam RUU tersebut, DOF mengusulkan kenaikan tarif pajak 10% atas minuman beralkohol.

United Nations Interagency Task Force (UNIATF) mengatakan konsumsi makanan dengan kadar natrium tinggi adalah salah satu penyebab penyakit tidak menular di negeri lumbung padi Asean tersebut.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Berdasarkan data World Health Organization (WHO), sebanyak 68% kematian yang terjadi Filipina diakibatkan oleh penyakit tidak menular. Penyakit tidak menular tersebut seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, stroke, dan penyakit pernapasan.

Perwakilan Negara WHO Rabindra Abeyasinghe mengatakan konsumsi garam yang berlebihan juga berhubungan langsung dengan hipertensi dan masalah kardiovaskular.

“Penyakit-penyakit ini telah terbukti berdampak negatif pada kesehatan populasi serta ekonomi,” paparnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Staf Hubungan Eksternal UNIATF Alexey Kulikov mengatakan konsumsi rata-rata garam orang Filipina sebanyak dua kali lipat dari rekomendasi WHO sebesar 2 gram natrium per hari atau sekitar 5 gram garam per hari. Penduduk Filipina justru mengkonsumsi garam sekitar 11 gram garam per hari.

Seperti dilansir news.mb.com.ph, Kulikov berpendapat pemerintah dan sektor swasta seharusnya bekerja sama untuk mengatasi masalah tersebut. Menurutnya, ada banyak pendekatan untuk mengurangi konsumsi garam.

“Dan sangat penting adanya dialog antara pemerintah dan pihak swasta, khususnya produsen. Karena itu adalah cara terbaik untuk mengurangi konsumsi garam,” paparnya. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?