FILIPINA

Departemen Kesehatan Usulkan Pajak Makanan Asin

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:39 WIB
Departemen Kesehatan Usulkan Pajak Makanan Asin

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Departemen Kesehatan (Departement of Health/DOH) mempertimbangkan pengenaan pajak tambahan pada makanan asin. Hal ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi natrium yang dapat menyebabkan penyakit tidak menular.

Menteri Kesehatan Filipina Francisco Duque III mengatakan pihaknya telah melihat efek positif dalam pengenaan pajak atas ‘produk-produk dosa’. Dirinya ingin melakukan hal yang sama pada produk makanan yang mengandung natrium.

“Kami telah melihat efek positif pada peningkatan pajak untuk ‘produk-produk dosa’. Strategi yang sama mungkin akan bekerja juga untuk konsumsi garam yang berlebihan,” ujarnya, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Tidak hanya itu, dirinya juga akan mengenakan pajak terhadap minuman berpemanis. Strategi yang akan digunakan sama dengan strategi pengenaan pajak terhadap ‘produk-produk dosa’ dan makanan yang mengandung natrium tinggi ini.

Disisi lain, Departemen Keuangan (Departement of Finance/DOF) saat ini sedang menyerukan persetujuan cepat untuk RUU Cayetano 1074 di Senat. Dalam RUU tersebut, DOF mengusulkan kenaikan tarif pajak 10% atas minuman beralkohol.

United Nations Interagency Task Force (UNIATF) mengatakan konsumsi makanan dengan kadar natrium tinggi adalah salah satu penyebab penyakit tidak menular di negeri lumbung padi Asean tersebut.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Berdasarkan data World Health Organization (WHO), sebanyak 68% kematian yang terjadi Filipina diakibatkan oleh penyakit tidak menular. Penyakit tidak menular tersebut seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, stroke, dan penyakit pernapasan.

Perwakilan Negara WHO Rabindra Abeyasinghe mengatakan konsumsi garam yang berlebihan juga berhubungan langsung dengan hipertensi dan masalah kardiovaskular.

“Penyakit-penyakit ini telah terbukti berdampak negatif pada kesehatan populasi serta ekonomi,” paparnya.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Staf Hubungan Eksternal UNIATF Alexey Kulikov mengatakan konsumsi rata-rata garam orang Filipina sebanyak dua kali lipat dari rekomendasi WHO sebesar 2 gram natrium per hari atau sekitar 5 gram garam per hari. Penduduk Filipina justru mengkonsumsi garam sekitar 11 gram garam per hari.

Seperti dilansir news.mb.com.ph, Kulikov berpendapat pemerintah dan sektor swasta seharusnya bekerja sama untuk mengatasi masalah tersebut. Menurutnya, ada banyak pendekatan untuk mengurangi konsumsi garam.

“Dan sangat penting adanya dialog antara pemerintah dan pihak swasta, khususnya produsen. Karena itu adalah cara terbaik untuk mengurangi konsumsi garam,” paparnya. (MG-anp/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi