KEBIJAKAN PAJAK

Dengan Coretax System, Wajib Pajak Diharapkan Makin Proaktif

Dian Kurniati | Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:45 WIB
Dengan Coretax System, Wajib Pajak Diharapkan Makin Proaktif

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berharap wajib pajak bakal lebih proaktif dalam melaksanakan kewajiban setelah implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan salah satu aplikasi yang dikembangkan dalam coretax tersebut ialah taxpayer account management (TAM). Dengan fitur ini, wajib pajak dapat memantau semua profilnya.

"Wajib pajak bisa melihat sendiri dan setelah itu bisa secara proaktif membetulkan. Kalau memang [ada] kesalahan data, dia bisa memberikan tanggapan secara proaktif, tidak harus menunggu surat cinta dulu," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Iwan menuturkan TAM akan menyediakan berbagai fitur dan informasi yang dibutuhkan wajib pajak. Dengan informasi ini, wajib pajak juga dapat memantau setiap kewajiban yang sudah atau perlu dilaksanakan.

Dia menjelaskan pengembangan TAM tersebut menjadi bentuk upaya transparansi Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Dengan aplikasi ini, sambungnya, wajib pajak dapat mengetahui semua data yang dimiliki DJP.

Nanti, wajib pajak bahkan dapat segera melakukan koreksi atau klarifikasi jika ditemukan informasi yang keliru pada TAM. Bila wajib pajak lebih proaktif, DJP pun tidak perlu menerbitkan surat cinta atau surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Wajib pajak enggak usah takut. Apa yang DJP tahu, wajib pajak tahu nanti. Jadi, proses bisnisnya enggak usah harus diingatkan," ujar Iwan.

Dia menambahkan coretax akan membuat proses bisnis pajak menjadi serba otomatis. Selain itu, coretax juga bakal mengintegrasikan berbagai proses bisnis sedemikian rupa sehingga proses bisnis terintegrasi satu sama lain yang ada pada DJP.

TAM merupakan proses bisnis yang akan dilaksanakan otoritas untuk mengelola informasi perpajakan pada setiap wajib pajak. TAM akan memberikan informasi profil, hak dan kewajiban pajak, serta buku besar/riwayat transaksi perpajakan yang dapat diakses wajib pajak kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

DJP sempat mengungkapkan manfaat dari TAM. Pertama, TAM menyajikan data dan/atau informasi perpajakan wajib pajak secara terintegrasi dalam satu aplikasi. Kedua, andal karena TAM memberikan informasi perpajakan yang relevan dan dapat diakses wajib pajak dengan mudah.

Ketiga, TAM memuat data yang komprehensif lantaran dapat menampilkan data dan/atau informasi perpajakan dalam satu tampilan sistem. Keempat, TAM memberikan kemudahan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan serta mengakses layanan perpajakan yang tersedia.

Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengakses informasi secara daring melalui DJP Online. Meski begitu, informasi yang diberikan di DJP Online ini hanya terbatas pada menu profil singkat wajib pajak dan riwayat SPT. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja