ADMINISTRASI PAJAK

Dengan Akun Wajib Pajak, WP Bakal Lebih Mudah Pantau Status SP2DK

Dian Kurniati | Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:30 WIB
Dengan Akun Wajib Pajak, WP Bakal Lebih Mudah Pantau Status SP2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) siap mendigitalisasikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sejalan dengan pembaruan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system/CTAS).

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP tengah mengembangkan akun wajib pajak (taxpayer account management/TAM) guna memudahkan wajib pajak mengakses berbagai layanan, termasuk memantau status SP2DK yang diterimanya.

"Bahwa di sana [TAM] ada SP2DK, wajib pajak boleh dilihat SP2DK-nya apakah sudah closed atau tidak. Kalau sudah closed, dia harusnya akan bergeser nanti tempatnya," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Inge menuturkan SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan.

Apabila memperoleh SP2DK, wajib pajak harus menyampaikan klarifikasi berdasarkan materi yang dipersoalkan tersebut dengan melampirkan bukti pendukung.

Wajib pajak diberi kesempatan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi, dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Menurut Inge, klarifikasi dari wajib pajak sangat dibutuhkan sehingga penelitian yang dilakukan tidak sampai berlanjut menjadi pemeriksaan.

Apabila wajib pajak mampu menjawab SP2DK dan tidak ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan maka kegiatan P2DK dinyatakan selesai melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK).

"Memonitor seluruh kegiatan atau apa yang berkaitan dengan kantor pajak, nanti bisa melalui akun wajib pajak," ujar Inge.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Sebagaimana diatur dalam PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

DJP mengembangkan aplikasi tersebut untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Aplikasi tersebut juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak.

Apabila telah diluncurkan, aplikasi taxpayer account akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6