KABUPATEN BOYOLALI

Denda Keterlambatan PBB-P2 2017 Dihapus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 November 2018 | 11:56 WIB
Denda Keterlambatan PBB-P2 2017 Dihapus

Ilustrasi PBB (Foto: Pemkab Boyolali)

BOYOLALI, DDTCNews—Kabar gembira bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2017. Denda piutang wajib pajak (WP) ke Pemkab Boyolali bakal dihapus, khususnya denda periode November-Desember 2017.

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali Nomor 971.11/053 Tahun 2018 tentang Penghapusan Denda PBB-P2, WP yang telat membayar PBB-P2 sejak 2017 tidak akan dikenai denda.

Kepala Bidang Pajak Daerah BKD Boyolali Fara Soraya Devianti menyatakan tunggakan pembayaran PPB-P2 sangat besar. Dari tahun ke tahun, jumlah piutang WP terus meningkat. Pada 2013, piutang PBB-P2 ini mencapai Rp1,5 miliar, dan pada 2014 sebesar Rp1,4 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Piutang WP kembali membengkak pada 2015. Tunggakan pembayaran PBB-P2 2015 tembus Rp6,8 miliar, sedangkan pada 2016 menjadi Rp6,5 miliar. “Terakhir pada 2017, piutang PBB-P2 sebesar Rp7,4 miliar,” kata Fara di Boyolali, baru-baru ini.

Penghapusan denda PBB hingga 2017 tersebut hanya berlaku selama 2 bulan saja. ”Itu untuk mengurangi piutang PBB-P2 dan meningkatkan realisasi penerimaan pajak. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak,” terang Fara.

Kepala BKD Boyolali Agus Partono mengajak para perangkat desa untuk menyukseskan kebijakan ini. Baru 22 desa/ kelurahan dan satu kecamatan yang lunas membayar PBB-P2 sebesar 100% hingga September 2018, sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran PBB.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Perincian lunas PBB pada September baru 22 desa yang lunas 100%. Sebanyak 52 desa yang lunas 80%. Serta 4 kecamatan lunas 80% dan satu 1 kecamatan lunas 100%, yakni Juwangi,” papar Agus seperti dilansirradarsolo.jawapos.com.

BKD terus mendorong perangkat desa untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam program PBB ini. ”Pembangunan akan macet tanpa partisipasi masyarakat Boyolali. Mari dukung kebijakan pemerintah demi suksesnya pembangunan di Boyolali,” tandasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?