PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jabar Sinergi dengan Pengadilan Tinggi

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Mei 2024 | 16:30 WIB
Demi Penegakan Hukum, DJP Jabar Sinergi dengan Pengadilan Tinggi

Pimpinan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat III, dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat berfoto bersama.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I dan Kanwil DJP Jawa Barat III bersinergi dengan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan sinergi antara kedua instansi diperlukan mengingat DJP dan Pengadilan Tinggi memiliki irisan tugas pokok dan fungsi.

"Terdapat irisan tugas pokok dan fungsi antara DJP dan Pengadilan Tinggi, seperti dalam hal terjadi upaya paksa seperti penyitaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan, serta dalam hal proses peradilan terhadap tersangka yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sampai penjatuhan vonis, sehingga perlu sinergi kuat," kata Romadhaniah, dikutip Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Syahrial Sidik mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan untuk meningkatkan penegakan hukum pajak yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara.

Syahrial mengatakan sinergi dan kolaborasi pada bidang penegakan hukum pajak memang diperlukan, terutama dalam aspek proses peradilan terhadap tersangka.

Menurut Syahrial, terdapat aspek administratif dalam tahap penyidikan yang perlu dipenuhi agar penyidikan berjalan lancar tanpa terhambat oleh pengajuan praperadilan dari tersangka.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Pada setiap tahap terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk bisa memasuki tahap selanjutnya. Saya mendukung sinergi ini agar semua administrasi penyidikan dapat dilaksanakan dan dilengkapi dengan baik untuk menghindari adanya pengajuan praperadilan dari tersangka selama proses penyidikan," kata Syahrial.

Ketiganya sepakat akan terus membina hubungan baik guna bersinergi dan berkolaborasi di bidang penegakan hukum pajak. Sinergi penegakan hukum memiliki peran penting untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang berniat melakukan tindak pidana pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN