PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jabar Sinergi dengan Pengadilan Tinggi

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Mei 2024 | 16:30 WIB
Demi Penegakan Hukum, DJP Jabar Sinergi dengan Pengadilan Tinggi

Pimpinan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat III, dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat berfoto bersama.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I dan Kanwil DJP Jawa Barat III bersinergi dengan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan sinergi antara kedua instansi diperlukan mengingat DJP dan Pengadilan Tinggi memiliki irisan tugas pokok dan fungsi.

"Terdapat irisan tugas pokok dan fungsi antara DJP dan Pengadilan Tinggi, seperti dalam hal terjadi upaya paksa seperti penyitaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan, serta dalam hal proses peradilan terhadap tersangka yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sampai penjatuhan vonis, sehingga perlu sinergi kuat," kata Romadhaniah, dikutip Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Syahrial Sidik mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan untuk meningkatkan penegakan hukum pajak yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara.

Syahrial mengatakan sinergi dan kolaborasi pada bidang penegakan hukum pajak memang diperlukan, terutama dalam aspek proses peradilan terhadap tersangka.

Menurut Syahrial, terdapat aspek administratif dalam tahap penyidikan yang perlu dipenuhi agar penyidikan berjalan lancar tanpa terhambat oleh pengajuan praperadilan dari tersangka.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Pada setiap tahap terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk bisa memasuki tahap selanjutnya. Saya mendukung sinergi ini agar semua administrasi penyidikan dapat dilaksanakan dan dilengkapi dengan baik untuk menghindari adanya pengajuan praperadilan dari tersangka selama proses penyidikan," kata Syahrial.

Ketiganya sepakat akan terus membina hubungan baik guna bersinergi dan berkolaborasi di bidang penegakan hukum pajak. Sinergi penegakan hukum memiliki peran penting untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang berniat melakukan tindak pidana pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra