KEBIJAKAN PAJAK

Demi Hal Ini, Pemerintah Perlu Lanjutkan Insentif Pajak Tahun Depan

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Mei 2022 | 09:00 WIB
Demi Hal Ini, Pemerintah Perlu Lanjutkan Insentif Pajak Tahun Depan

Sejumlah anggota DPR berswafoto usai Rapat Paripurna ke-22 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
 

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah fraksi di DPR menyarankan pemerintah kembali memberikan insentif pajak pada tahun depan.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Mukhtaruddin mengatakan fraksinya mendorong pemerintah terus melakukan optimalisasi penerimaan pajak untuk mendukung konsolidasi fiskal. Meski demikian, insentif pajak tetap perlu diberikan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan daya beli masyarakat.

"Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah untuk tetap memberikan insentif perpajakan yang terarah dan terukur, terutama yang berkorelasi langsung dengan daya beli masyarakat," katanya dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi atas KEM-PPKF 2023, dikutip Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mukhtaruddin mengatakan fraksinya memahami pentingnya implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mendukung konsolidasi fiskal dan meningkatkan tax ratio. Namun, lanjutnya, pemerintah tetap perlu memberikan insentif perpajakan untuk menjaga daya beli masyarakat setelah pandemi Covid-19.

Hal senada juga disampaikan Fraksi PPP. Anggota Fraksi PPP DPR Muhammad Iqbal menilai peningkatan tax ratio perlu dilakukan setelah Indonesia melewati pandemi Covid-19. Hal itu dapat dilakukan di antaranya dengan implementasi UU HPP, optimalisasi kerja sama pertukaran data antarnegara, integrasi sistem perpajakan dengan data kependudukan, serta simplifikasi aturan perpajakan.

Sementara itu, insentif pajak dinilai hanya perlu diberikan kepada sektor usaha yang belum pulih sepenuhnya dari tekanan pandemi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Fraksi PPP meminta pemerintah melalui melakukan evaluasi terhadap insentif perpajakan kepada pelaku usaha besar yang sudah mulai pulih dan secara paralel terus mempertahankan insentif selama pandemi kepada industri kecil dan UMKM," ujarnya.

Melalui dokumen KEM-PPKF 2023, pemerintah menyatakan akan terus berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak dengan menjaga tax ratio terus meningkat secara bertahap. Kebijakan teknis pajak tahun 2023 juga akan disusun dengan tetap menjaga efektivitas reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi fiskal, dan konsolidasi fiskal.

Khusus soal insentif pajak, pemerintah berkomitmen memberikannya secara terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra