PAKISTAN

Demi Dapatkan Pinjaman dari IMF, Negara Ini Naikkan Tarif Pajak

Vallencia | Minggu, 26 Februari 2023 | 09:30 WIB
Demi Dapatkan Pinjaman dari IMF, Negara Ini Naikkan Tarif Pajak

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews – Parlemen akhirnya menyetujui usulan Pemerintah Pakistan untuk menaikkan pajak penjualan atas jasa dan barang-barang mewah impor sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman dari International Monetary Fund (IMF).

Menteri Keuangan Ishaq Dar mengatakan langkah itu diambil lantaran cadangan devisa pemerintah saat ini sangat rendah. Selain menaikkan pajak penjualan, pemerintah bahkan menghentikan sebagian besar aktivitas impor.

"Perdana Menteri akan mengungkapkan langkah-langkah penghematan [lebih lanjut] dalam beberapa hari ke depan. Namun yang pasti, kami harus mengambil keputusan yang sulit ini,” katanya, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Seperti dilansir hindustantimes.com, kondisi ekonomi Pakistan saat ini tengah dalam tekanan yang besar. Situasi tersebut bahkan diperburuk dengan adanya krisis energi global dan banjir dahsyat yang merusak sepertiga negara itu pada 2022.

Alhasil, parlemen menyetujui kenaikan tarif pajak penjualan dari 17% menjadi 25% atas barang impor tertentu. Contoh mobil, peralatan rumah tangga, kosmetik, hingga coklat. Sementara itu, PPn untuk barang umum dinaikkan dari 17% menjadi 18%.

Langkah ini juga sebenarnya diambil untuk memenuhi syarat dalam mendapatkan fasilitas pinjaman senilai US$6,5 miliar dari IMF. Terdapat tiga persyaratan yang diberikan IMF kepada Pakistan terkait dengan pemberian fasilitas pinjaman tersebut.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Pertama, meningkatkan basis pajak. Kedua, mengakhiri pengecualian pajak atas kegiatan ekspor. Ketiga, menaikkan harga energi.

Sementara itu, Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva menambahkan orang-orang kaya juga perlu berkontribusi lebih banyak terhadap ekonomi. Untuk itu, kenaikan pajak atas barang mewah diperlukan dan subsidi tidak diberikan terhadap orang kaya.

"Mereka yang menghasilkan banyak uang di sektor publik atau swasta perlu berkontribusi pada ekonomi. Orang kaya seharusnya tidak mendapat manfaat dari subsidi,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi