PAKISTAN

Demi Cairkan Pinjaman IMF, Pakistan Rela Naikkan Tarif Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Januari 2022 | 14:00 WIB
Demi Cairkan Pinjaman IMF, Pakistan Rela Naikkan Tarif Pajak

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pakistan memutuskan untuk meningkatkan beberapa tarif pajak demi mengumpulkan penerimaan dan memenuhi persyaratan pemberian pinjaman dari IMF.

Guna melanjutkan pencairan external fund facility (EFF) senilai US$6 miliar, pemerintah Pakistan meningkatkan tarif pajak dengan target mengumpulkan tambahan penerimaan senilai PKR343 miliar.

Menteri Keuangan Pakistan Shaukat Tarin mengklaim beragam kebijakan intensifikasi yang baru saja ditetapkan tak akan membebani rakyat.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Argumen yang menyatakan kebijakan ini akan meningkatkan beban rakyat sungguh tak beralasan," ujar Tarin seperti dilansir thenews.com.pk, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Beberapa kebijakan yang ditetapkan antara lain penghapusan pengecualian goods and services tax (GST) atau PPN atas 150 jenis barang dan meningkatkan withholding tax atas jasa seluler dari 10% menjadi 15%.

Tarif PPN sebesar 17% akan dikenakan atas beberapa barang yang diimpor seperti produk pertanian, mesin, produk kecantikan, produk elektronik, hingga ponsel dengan nilai di atas US$200.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Meski demikian, masih terdapat beberapa jenis barang yang tetap dikecualikan dari pengenaan PPN, khususnya barang-barang yang diproduksi di dalam negeri.

Tak hanya itu, Pakistan juga meningkatkan tarif cukai (federal excise duty) atas mobil yang diimpor dalam keadaan completely built up (CBU). Impor mobil CBU dengan kapasitas mesin sebesar 1.001 cc hingga 1.700 cc akan dikenai cukai sebesar 10%, meningkat dari sebelumnya yang sebesar 5%.

Cukai atas mobil CBU dengan kapasitas mesin sebesar 1.800 cc hingga 3.000 cc juga ditingkatkan dari 25% menjadi 30%. Adapun tarif cukai atas mobil CBU dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc dikenakan sebesar 40%, lebih tinggi dari sebelumnya sebesar 30%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar