PAKISTAN

Demi Cairkan Pinjaman IMF, Pakistan Rela Naikkan Tarif Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Januari 2022 | 14:00 WIB
Demi Cairkan Pinjaman IMF, Pakistan Rela Naikkan Tarif Pajak

Ilustrasi.

ISLAMABAD, DDTCNews - Pakistan memutuskan untuk meningkatkan beberapa tarif pajak demi mengumpulkan penerimaan dan memenuhi persyaratan pemberian pinjaman dari IMF.

Guna melanjutkan pencairan external fund facility (EFF) senilai US$6 miliar, pemerintah Pakistan meningkatkan tarif pajak dengan target mengumpulkan tambahan penerimaan senilai PKR343 miliar.

Menteri Keuangan Pakistan Shaukat Tarin mengklaim beragam kebijakan intensifikasi yang baru saja ditetapkan tak akan membebani rakyat.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

"Argumen yang menyatakan kebijakan ini akan meningkatkan beban rakyat sungguh tak beralasan," ujar Tarin seperti dilansir thenews.com.pk, dikutip Sabtu (1/1/2022).

Beberapa kebijakan yang ditetapkan antara lain penghapusan pengecualian goods and services tax (GST) atau PPN atas 150 jenis barang dan meningkatkan withholding tax atas jasa seluler dari 10% menjadi 15%.

Tarif PPN sebesar 17% akan dikenakan atas beberapa barang yang diimpor seperti produk pertanian, mesin, produk kecantikan, produk elektronik, hingga ponsel dengan nilai di atas US$200.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Meski demikian, masih terdapat beberapa jenis barang yang tetap dikecualikan dari pengenaan PPN, khususnya barang-barang yang diproduksi di dalam negeri.

Tak hanya itu, Pakistan juga meningkatkan tarif cukai (federal excise duty) atas mobil yang diimpor dalam keadaan completely built up (CBU). Impor mobil CBU dengan kapasitas mesin sebesar 1.001 cc hingga 1.700 cc akan dikenai cukai sebesar 10%, meningkat dari sebelumnya yang sebesar 5%.

Cukai atas mobil CBU dengan kapasitas mesin sebesar 1.800 cc hingga 3.000 cc juga ditingkatkan dari 25% menjadi 30%. Adapun tarif cukai atas mobil CBU dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc dikenakan sebesar 40%, lebih tinggi dari sebelumnya sebesar 30%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP