LITHUANIA

Demi Belanja Militer, Negara Ini Pungut Windfall Tax Sektor Perbankan

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Februari 2023 | 09:30 WIB
Demi Belanja Militer, Negara Ini Pungut Windfall Tax Sektor Perbankan

Ilustrasi. 

VILNIUS, DDTCNews - Lithuania berencana mengenakan windfall tax atas sektor perbankan. Pemerintah berpandangan bank telah menikmati lonjakan laba akibat kenaikan suku bunga oleh bank sentral.

Gubernur Bank Sentral Lithuania Gediminas Simkus mengatakan tambahan penerimaan pajak dari windfall tax akan digunakan untuk mendanai belanja pertahanan.

"Kita berada di lingkungan dengan suku bunga tinggi yang menimbulkan munculnya laba tak terduga. Bila hal ini berlanjut pada 2023 maka sudah sepantasnya laba tersebut diredistribusi lewat kebijakan fiskal," ujar Simkus, dikutip Selasa (7/2/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pemerintah Lithuania dan bank sentral memperkirakan perusahaan perbankan di Lithuania bisa memperoleh laba senilai €1 miliar atau Rp16,36 triliun, 3 kali lipat lebih tinggi bila dibandingkan dengan laba pada tahun sebelumnya.

Pada tahun sebelumnya, 2 bank terbesar di Lithuania yakni Swedbank dan SEB telah mencatatkan pertumbuhan laba sebesar double digit. Laba Swedbank tercatat tumbuh 64% menjadi €148 juta, sedangkan laba SEB tumbuh 49% menjadi senilai €172 juta.

"Keputusan mengenai pengenaan windfall tax atas sektor perbankan akan diputuskan dalam beberapa bulan mendatang," ujar Menteri Keuangan Lithuania Gintare Skaiste seperti dilansir zawya.com.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, Lithuania bukan negara pertama di Eropa yang berencana mengenakan windfall tax atas perusahaan perbankan di yurisdiksinya. Spanyol sebelumnya telah merencanakan pengenaan windfall tax sebesar 4,8% atas laba bunga dan komisi yang diterima bank.

Windfall tax dikenakan oleh Spanyol atas sektor perbankan dan energi guna mendanai kebutuhan belanja stimulus senilai €3 miliar untuk menangani dampak inflasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra