Tampilan fitur atau aplikasi ‘e-Reporting Insentif Covid-19’.
JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Rabu (20/5/2020), merupakan deadline penyampaian laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP sesuai PMK 44/2020 untuk masa pajak April 2020. Ada konsekuensi jika wajib pajak tidak menyampaikan laporan tersebut.
Sesuai SE-29/PJ/2020, file laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP diisi dengan lengkap dan benar serta dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan dilakukan di www.pajak.go.id (DJP Online).
“Dalam hal pemberi kerja dan/atau wajib pajak belum menyampaikan laporan realisasi sesuai tanggal [deadline]…, sistem informasi DJP akan memberikan notifikasi kepada account representative pemberi kerja/wajib pajak bersangkutan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian bunyi ketentuan dalam SE-29/PJ/2020.
Khusus untuk UMKM, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP jika tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif. Ini berlaku meskipun wajib pajak UMKM itu telah memperoleh surat keterangan PP 23/2018.
Karena tidak dapat memanfaatkan insentif, wajib pajak harus menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018. Selain penghasilan yang dikenakan PPh final, wajib pajak harus membayar sesuai ketentuan umum PPh, serta dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan insentif PPh final DTP untuk UMKM. Setidaknya ada tiga ketentuan pengawasan yang dijalankan DJP. Simak artikel ‘DJP Awasi Pemanfaatan Insentif PPh Final DTP UMKM, Ini Ketentuannya’.
Sama seperti insentif PPh final DTP untuk UMKM, pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP juga diawasi oleh DJP. Tidak tanggung-tanggung, pengawasan yang dilakukan DJP bisa berujung pada penerbitan surat tagihan pajak untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 DTP. Simak artikel ‘DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Awalnya saya pikir insentif ini merupakan kabar gembira bagi kami para pekerja di industri hotel. Namun ternyata dampak wabah covid19 ini benar-benar luar biasa, membuat pengusaha / owner sampai kelabakan dan terpaksa hanya bisa membayar para staf nya hanya sesuai hari kerja beberapa hari dalam satu bulan sisanya terpaksa dijadikan unpaid leave. Kondisi demikian menyebabkan insentif ini menjadi tidak tepat sasaran, maaf bukan tidak menghargai upaya pemerintah, namun usaha perhotelan independen seperti kami tidak menikmati insentifnya.
Maksud dari "...dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan" itu bagaimana ya ? apakah insentif ini menjadi hal yang wajib bagi UMKM baik yang menggunakan ataupun tidak menggunakan harus tetap lapor realisasi ?
saya ga bisa tahu caranya ??
waduh.... baca ini baru tau masa deadline nya. makasih info nya harus cepat2 action nih
apakah stempel DTP ditanggung pemerintah bisa sebagai uraian saja dalam cetakan kode biling atw stempel basah di cetakan kode biling terus discan pdf
untuk fasilitas PPh Final dan PPh 21 DTP jika perusahaan membuat ebilling dan laporan realsiasinya telat pada tanggal 21 April 2020 apa resikonya ya? dan bulan Mei nya tidak telat apa kah krn April telat sehinggal bulan2 selanjutnya di anggap hangus juga? Terima kasih.
Lampiran ssp bisa dilaporkan di file realisasinya (ms.excel) pada sheet berikutnya. Sheet 2, sheet 3 dst.
mau bertanya dilampirkan SSP nya saat pelaporan realisasi atau bagaimana yaa? sedangkan format dari DJP nyasendiri pun tdk ada kolom khusus ssp pph dtpi ini.