PELAPORAN SPT

Deadline Berakhir, Jumlah SPT yang Dilaporkan Turun dari Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Mei 2020 | 11:55 WIB
Deadline Berakhir, Jumlah SPT yang Dilaporkan Turun dari Tahun Lalu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Deadline pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 sudah berakhir tadi malam tepatnya pada Kamis (30/4/2020) pukul 24.00 WIB. Lantas, sudah berapa SPT tahunan yang masuk?

Berdasarkan data yang dipublikasikan di laman resmi DJP hari ini, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk per Jumat (1/5/2020) pagi sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

“Jumlah penyampaian SPT per tanggal 1 Mei 2020 dibandingkan tanggal yang sama tahun lalu,” demikian judul data yang disampaikan DJP dalam situs web www.pajak.go.id.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online tetap mendominasi sebanyak 10,60 juta atau mengambil porsi 96,60%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 6,33%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,41%.

Pelaporan secara online itu paling banyak melalui e-Filing DJP Online. Pelaporan melalui e-Filing DJP tercatat mengambil porsi 88,05% dari total keseluruhan SPT tahunan (online dan manual). Porsi itu mengalami kenaikan dibandingkan posisi per 1 Mei 2019 yang tercatat sebesar 85,71%.

Pelaporan melalui e-Filing ASP, e-Form, dan e-SPT masing-masing secara berurutan mengambil porsi 0,22%, 6,89%, dan 1,45% dari total keseluruhan SPT tahunan yang masuk. Porsi melalui e-Filing ASP dan e-Form mengalami kenaikan karena tahun lalu mengambil porsi 0,001% dan 5,70%. Adapun pelaporan lewat e-SPT turun dari posisi per 1 Mei 2019 sebesar 2,00%.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 372.897 atau turun 53,30% dibandingkan posisi per 1 Mei 2019 sebanyak 798.475. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,59% pada tahun lalu menjadi 3,40% pada tahun ini.

Dilihat dari jenis formulir SPT-nya, semuanya mengalami penurunan. SPT 1770 tercatat sebanyak 1,03 juta (turun 19,41%), SPT 1770 S sebanyak 5,61 juta (turun 9,01%), SPT 1770 SS sebanyak 3,66 juta (turun 6,57%), SPT 1771 sebanyak 657.441 (turun 10,72%), dan SPT 1771 USD sebanyak 1.516 (turun 3,93%).

Jadi, apakah Anda menjadi salah satu dari wajib pajak yang sudah lapor SPT tahunan PPh? Jika tidak, Anda masih bisa tetap melaporkan SPT Anda dengan konsekuensi pembayaran sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 (wajib pajak orang pribadi) dan Rp1 juta (wajib pajak badan). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Mei 2020 | 07:17 WIB

Bagaimana dengan SPT yg baru bisa disampaikan setelah jam 24.00 apakah akan dikenai snksi denda telat lapor???? padahal yg mengakibatkan keterlambatan adalah sistem DJP yg tdk support shg menyebabkan SPT yg seharusnya dismpaikan tepat waktu menjadi lewat dari batas JT pelaporan. Saran saya seharusnya pihak DJP bisa memberikan klarifikasi / pemberitahuan akan dibebaskan sanksi atas keterlambatan yg disebabkan oleh lemahnya sistem pajak online.

01 Mei 2020 | 15:08 WIB

Gimana nggak turun, server djp dari siang sampe jam 12 malem gabisa upload e fillingnya.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya