HARI JADI KE-12 DDTC

DDTC & PWYP Gelar Pelatihan Transfer Pricing bagi CSO, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2019 | 19:12 WIB
DDTC & PWYP Gelar Pelatihan Transfer Pricing bagi CSO, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Aktivitas perusahaan multinasional tidak terlepas dari skema transfer pricing. Oleh karena itu, pemahaman mengenaitransfer pricing sangat dibutuhkan untuk stakeholders terkait, tidak terkecuali civil society organization (CSO).

Melihat kebutuhan tersebut, DDTC bekerja sama dengan PWYP Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Bagi CSO ‘Memahami Transfer Pricing’. Kegiatan ini diadakan sebagai rangkaian peringatan hari jadi ke-12 DDTC.

Pelatihan ini akan menghadirkan Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji sebagai pembicara. Dia akan didampingi oleh Tax Researcher DDTC Dea Yustisia untuk memaparkan beberapa topik terkait dengan transfer pricing.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Pemaparan materi akan dimulai dari perkembangan isu global terkait fair share of tax, peran tax haven, dan perilaku perusahaan multinasional. Berkaitan dengan hal tersebut, ada pula bahasan mengenai transpransi bagi perusahaan multinasional serta riset terkait tax planning, tax avoidance,dan tax evasion.

Setelah itu, kedua pemateri baru akan masuk dalam topik konsep dasar transfer pricing, tahapan analisis transfer pricing dan penentuan kewajaran harga, studi kasus transfer pricing, hingga transfer pricing di Indonesia.

Acara ini akan diselenggarakan pada Selasa, 30 Juli 2019 pukul 09.00 – 17.00 WIB di DDTC Academy, Menara DDTC, Jalan Boulevard Barat Raya Blok XC 5—6 No. B, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240. Adapun participant fee untuk mengikuti acara ini senilai Rp1 juta. Anggota PWYP Indonesia digratiskan.

Tertarik untuk mengikuti acara ini? Informasi pendaftaran bisa menghubungi Rizky Ananda di [email protected] atau di +6285730454578. Kegiatan ini terbatas hanya untuk 25 peserta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak