UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

DDTC Perpanjang Kerja Sama Pendidikan Pajak dengan Untirta

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:28 WIB
DDTC Perpanjang Kerja Sama Pendidikan Pajak dengan Untirta

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji (kiri) dan Wakil Rektor Untirta Bidang Akademik, Pengembangan Inovasi, Pengabdian dan Hilirisasi Riset Agus Sjafari, Selasa (11/10/2022).

SERANG, DDTCNews - DDTC berkomitmen memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi guna mengembangkan pendidikan pajak di Indonesia secara berkelanjutan. Kali ini, DDTC menjalin kerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dilakukan langsung oleh Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dan Wakil Rektor Untirta Bidang Kerjasama, Sistem Informasi, Penguatan Kemitraan dan Layanan Industri Aceng Hasani pada hari ini, Selasa (11/10/2022).

"Melalui kerja sama ini, kita harap kolaborasi antara DDTC dan Untirta menjadi lebih erat pada masa yang akan datang," kata Bawono.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Melalui nota kesepahaman itu, DDTC dan Untirta menyatakan komitmennya untuk bekerja sama pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Pada kesempatan yang sama, terdapat pula penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara DDTC dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untirta serta antara DDTC dan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Untirta.

Perjanjian kerja sama antara DDTC dan FEB Untirta ditandatangani oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untirta Akhmadi. Sementara itu, kerja sama antara DDTC dan LP3M Untirta ditandatangani oleh Ketua LP3M A. Ali Alhamidi.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Dengan perjanjian kerja sama tersebut, DDTC, FEB Untirta, dan LP3M Untirta berkomitmen untuk melaksanakan kerja sama dalam hal pemagangan, pengembangan kurikulum, rekrutmen, workshop, dan seminar.

Kerja sama dengan perguruan tinggi ini merupakan wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 32 kampus yang telah menjalin MoU dengan DDTC.

Perguruan tinggi tersebut antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro Universitas Kristen Petra, dan Institut STIAMI, dan Universitas Sebelas Maret.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Ada pula Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Selanjutnya, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Negeri Padang, dan Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, dan UPN Veteran Jakarta.

Kemudian, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, Ubaya, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Universitas Islam Malang (Unisma), Universitas Nasional (Unas), dan Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Ibn Khaldun Bogor (Uika). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai