UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

DDTC Perpanjang Kerja Sama Pendidikan Pajak dengan Untirta

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Oktober 2022 | 12:28 WIB
DDTC Perpanjang Kerja Sama Pendidikan Pajak dengan Untirta

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji (kiri) dan Wakil Rektor Untirta Bidang Akademik, Pengembangan Inovasi, Pengabdian dan Hilirisasi Riset Agus Sjafari, Selasa (11/10/2022).

SERANG, DDTCNews - DDTC berkomitmen memperkuat kerja sama dengan perguruan tinggi guna mengembangkan pendidikan pajak di Indonesia secara berkelanjutan. Kali ini, DDTC menjalin kerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dilakukan langsung oleh Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dan Wakil Rektor Untirta Bidang Kerjasama, Sistem Informasi, Penguatan Kemitraan dan Layanan Industri Aceng Hasani pada hari ini, Selasa (11/10/2022).

"Melalui kerja sama ini, kita harap kolaborasi antara DDTC dan Untirta menjadi lebih erat pada masa yang akan datang," kata Bawono.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui nota kesepahaman itu, DDTC dan Untirta menyatakan komitmennya untuk bekerja sama pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Pada kesempatan yang sama, terdapat pula penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara DDTC dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untirta serta antara DDTC dan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Untirta.

Perjanjian kerja sama antara DDTC dan FEB Untirta ditandatangani oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untirta Akhmadi. Sementara itu, kerja sama antara DDTC dan LP3M Untirta ditandatangani oleh Ketua LP3M A. Ali Alhamidi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan perjanjian kerja sama tersebut, DDTC, FEB Untirta, dan LP3M Untirta berkomitmen untuk melaksanakan kerja sama dalam hal pemagangan, pengembangan kurikulum, rekrutmen, workshop, dan seminar.

Kerja sama dengan perguruan tinggi ini merupakan wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 32 kampus yang telah menjalin MoU dengan DDTC.

Perguruan tinggi tersebut antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro Universitas Kristen Petra, dan Institut STIAMI, dan Universitas Sebelas Maret.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ada pula Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Selanjutnya, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Negeri Padang, dan Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, dan UPN Veteran Jakarta.

Kemudian, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, Ubaya, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Universitas Islam Malang (Unisma), Universitas Nasional (Unas), dan Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Ibn Khaldun Bogor (Uika). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra