SEMINAR PAJAK INTERNASIONAL

DDTC Academy Gelar Seminar Interpretasi dan Aplikasi P3B

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Juli 2018 | 16:38 WIB
DDTC Academy Gelar Seminar Interpretasi dan Aplikasi P3B

JAKARTA, DDTCNews – DDTC Academy akan menggelar seminar perpajakan internasional dengan topik “Interpretasi dan Aplikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)”. Seminar ini akan mengupas konsep P3B dan isu-isu terkini terkait perkembangan pajak internasional.

Tak hanya itu, seminar ini akan memfasilitasi partisipan yang tertarik untuk memahami cara menginterpretasikan ketentuan tax treaty dengan mengulas dari sisi teori maupun praktik berdasarkan kasus nyata. Seminar ini juga ditujukan bagi mereka yang membutuhkan persiapan untuk mengikuti CIOT ExaminationAdvance Diploma in International Taxation (ADIT).

Sebagaimana dipahami, dalam ekonomi global, interaksi antara berbagai sistem pajak nasional menciptakan kemungkinan terjadinya pajak berganda atau tidak dipajakinya sama sekali suatu penghasilan (double non-taxation). Untuk mengatasi distorsi tersebut, setiap negara perlu mempertimbangkan prinsip global tax neutrality, di mana keputusan bisnis tidak didorong oleh faktor pajak.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Dalam rangka mencapai global tax neutrality, umumnya suatu negara melakukan P3B yang mengatur mengenai alokasi hak pemajakan. Saat ini, ada terdapat lebih dari 3.000 P3B dan tren ini diperkirakan akan terus meningkat.

Untuk itu, seminar ini menawarkan pengetahuan yang komprehensif tentang prinsip dan praktik hukum pajak internasional, di mana peran P3B itu semakin penting dalam menyelesaikan isu-isu pemajakan berganda secara yuridis serta adanya praktik perencanaan pajak secara internasional.

Adapun, narasumber berkompeten yang akan hadir antara lain Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji; Senior Manager International Tax/Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung; Manager Tax Research & Training Services DDTC Khisi Armaya Dhora; dan Fiscal Economist Tax Research & Training Services DDTC Denny Visarro.

Baca Juga:
FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Lebih terperinci, berikut 8 topik utama yang akan disajikan dalam seminar ini:

  1. Dasar perpajakan internasional:
  • Yurisdiksi yang akan mengenakan pajak;
  • Pajak berganda secara yuridis.
  1. Struktur P3B:
  • Interaksi hukum domestik dan P3B;
  • Pentingnya ruang lingkup dan terminologi;
  • Distributive rules;
  • Metode pencegahan pemajakan berganda.
  1. Interpretasi P3B:
  • Aturan umum dan instrumen dalam menginterpretasikan P3B;
  • Aturan Pasal 3 (2) OECD Model Convention;
  • Relevansi OECD Commentary dan modifikasinya dalam praktik.
  1. Laba usaha dan kaitannya dengan distributive rule lainnya.
  2. Bentuk Usaha Tetap.
  3. Penghasilan pasif, capital gain dan indirect transfer of asset.
  4. Employment income.
  5. Penghindaran pajak internasional:
  • Penyalahgunaan P3B;
  • Analisis Google (struktur Double Irish Dutch Sandwich), dan kasus lain mengenai struktur bisnis perusahaan multinasional;
  • Perkembangan terkini: BEPS Project dan Multilateral Instrument.

Seminar yang akan berlangsung pada 14-15 Agustus 2018 pukul 09:00-17:00 WIB ini digelar di DDTC Academy, Menara DDTC lantai 1 Jl. Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 No. B Kelapa Gading Barat Jakarta Utara. Adapun keikutsertaan dalam seminar ini dikenakan investasi sebesar Rp4.000.000 per partisipan.

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, calon partisipan bisa mengakses laman pendaftaran online di sini atau menghubungi Research & Training Administrator, Tax Research & Training Services Eny Marliana melalui telepon (021) 29382700, fax (021) 29382699 atau mobile phone 08158980028. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Juli 2021 | 10:55 WIB

Halo DDTC, apakah seminar ini masih akan berlangsung? Saya berminat ikut seminar ini. Minta tolong di share brosur digital jika ada ke [email protected]

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%